Cara Pembuktian Cyber Crime Menurut Hukum Indonesia


Secara garis besar, cyber crime terdiri dari dua jenis, yaitu :
1.    Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem; dan2. Fasilitas TI sebagai sasaran. Berdasaran UU No.1 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di













.