Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Lembaga Keuangan atau Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang lengkap disamping menyalurkan