HUKUM PERDATA


A.    PENDAHULUAN

Hukum adat adalah sistem hokum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan social di Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya seperti jepang, India, dan tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hokum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hokum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hokum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastic.
Keberadaan hokum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hokum nasional yaitu dengan mengangkat hokum rakyat/hokum adat menjadi hokum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hokum adat layak diangkat menjadi hokum nasional yang modern.
Pada era Orde Baru pencarian model hokum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hokum nasional, dimana mengukuhkan hokum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hokum dan tidak berpihak pada hokum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hokum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakarsai colonial yang berwawasan universalistis, dimana hokum adat adalah hokum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis.
Dimana hokum colonial yang bertentangan dengan hokum adat adalah merupakan tugas dan komitmen pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hokum nasional, dimana badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adaah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hokum lewat mengartikulasikan hokum dan moral rakyat, telah melakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hokum adat dalam pembangunan hokum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifkan terhadap faham hokum sebagai prekayasa ditangan pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadai tradisi di Indonesia sejak jaman colonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alas an-alasan lainnya.

B.     PERMASALAHAN
1.      Pengertian Hokum Perorangan?
2.      Siapa Sajakah Subjek Hukum Perorangan?
C.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukum Perorangan
Hokum adalah ilmu yang sangat menarik, namun pada pelaksanaannya sering di jumpai kejanggalan, dan perbedaan penafsiran, di Indonesia begitu banyak peraturan/undang-undang yang diciptakan. Hokum Nasional sebagai hasil pengembangan hokum adat, dimana hokum adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hokum nasional, adalah untuk terwujudnya hokum nasional.
Hokum perdata adalah hokum yang mengatur kepentingan perorangan yang satu dengan yang lainnya dalam pergaulan masyarakat, yang memberikan batasan-batasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dalam masyarakat tertentu, terutama hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas hokum privat.
Hokum perorangan, adalah keseluruhan kaedah hokum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hokum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hokum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya, juga hal-hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hokum. Dalam artian sempit hokum perorangan dapat diartikan sebagai hokum orang yang hanya ketentuan orang sebagai subjek hokum. Dan dalam artian yang luas hokum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hokum tetapi juga termasuk aturan hokum keluarga.
2.      Subjek Hukum Perorangan
Subjek hokum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk person) dan badan hokum (rechts person)
A.  Manusia (Natuurlijk Persoon)
Manusia menurut pengertian hokum terdiri dari tiga pengertian :
1.      Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh, kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2.      Person, yaitu manusia dalam pengertian yuridis, baik sebagai individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3.      Rehts Subject (Subjek Hukum), yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hokum ((rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada azasnya manusia (naturlijk person) merupakan subjek hokum (pendukung hak dan kewajiban) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
“Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hokum)) bila mana kepentingan si anak menghendakinya missal mengenai pewarisan dan jika si anak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.
B.  Badan Hukum (Recht Person)
Badan hokum adalah subjek hokum yang bukan manusia yang mempunyai wewnang dan cakap bertindak dalam hokum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hokum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaan dengan subjek hokum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin, beranak, mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya.

PEMBAGIAN BADAN HUKUM
Dalam pergaulan hokum terdapt bermacam-macam bentuk dari Badan Hukum :
1.      Perhimpunan (verenigingen) yaitu yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang-orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal social dsb. Badan hokum semacam ini dapat berupa Perseroan Terbatas/PT.dsb.
2.      Persekutuan Orang (gemeenschap Van Mensen) yaitu yang dibentuk karena perkembangan factor-faktor social dan politik dalam sejarah, misalnya Negara, propinsi, kabupaten/kota dsb.
3.      Organisasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang misalnya koperasi.
4.      Yayasan
Dari pembagian bentuk-bentuk Badan Hukum diatas maka Badan Hukum dapat digolongkan dalam 2 golongan :
1.      Corporasi. (no. 1,2 dan 3 diatas)
2.      Yayasan. (no. 4)
Corporasi adalah kumpulan manusia yang mempunya organisasi tertentu dan mempunyai tujuan tertentu yang bertindak dalam lalu lintas hokum sebagai satu kesatuan. Corporasi adalah Badan Hukum Yng mempunyai anggota tapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri.
Yayasan adalah tiap kekayaan ( vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan yang diberi tujuan tertentu. Yayasan adalah Badan Hukum yang tidak mempunyai anggota. Dalam pergaulan hokum yayasan itu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban tersendiri, yang dilaksanakan oleh pengurus (bestuur) nya untuk menyelenggarakan tujuannya. Misalnya : Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah Medan.
Yang merupakan perbedaan antara Yayasan dengan Corporasi adalah Yayasan menjadi Badan Hukum dengan tiada beranggota sedangkan Corporasi mempunyai anggota. Persamaannya adalah sama-sama mempunyai pengurus yang mengurus kekayaan dan menyelengarakan tujuannya.
Berdasarkan pembagian hokum dalam Hukum Publik dan Hukun Privat maka badan hokum dapat dibagi atas :
Badan Hukum Publik yang mana pendiriannya didasarkan atau diatur oleh Hukum Publik.Misalnya : Negara, Propinsi, kabupaten/kota madya, dsb.
Badan Hukum privat, yang mana pendirian dan susunannya diatur oleh Hukum Privat. Misalnya : peseroan terbatas/PT, Cv, dsb.

D.    KESIMPULAN
Hokum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hokum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hokum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hokum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya, juga hal-hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hokum.
Subjek hokum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk person) dan badan hokum (rechts person).

E.     PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon dimaafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon diingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan kami kedepan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa menambah wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.

























.