Tentang Shalat Jum'at


SHALAT JUM’AT



A.  Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat.
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

B.  Hukum Shalat Jum'at.
Shalat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, shalat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Shalat jum’at bukan pengganti shalat dzuhur. Orang yang ketinggalan wajib mendirikan shalat dzuhur empar raka’at.

C.  Waktu shalat Jum’at
Waktu shalat Jum’at sama dengan waktu shalat dzuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga ukuran bayangan suatu benda sama dengan bendanya. Jadi, menurut Hanafiah dan Syafi’iah, shalat Jum’at tidak sah dilaksanakan sebelum atau sesudah waktu ini. Hambaliah dan Malikiah menyangkal pendapat ini. Apabila waktunya habis, sedangkan orag-orang masih melaksanakan shalat Jum’at, ulama berbeda pendapat tentang sah-tidaknya shalat itu. Menurut Hanafiah, shalat mereka batal dengan habisnya waktu sebab mereka telah kehilangan syarat sekalipun mereka sudah duduk dalam tasyahud. Menurut Syafi’iah, jamaah yang mendirikan shalat jum’at ketika waktunya masih sangat cukup, tetapi mereka memanjangkan shalat hingga waktunya habis, shalat mereka tidak batal. Namun, hendaknya shalat itu disempurnakan empat rakaat menjadi shalat dzuhur tanpa menambah niat shalat dzuhur. Jadi, imam yang memimpin shalat hendaknya menyamarkan sisa bacaannya. Haram bagi mereka membatalkan shalat guna memulai shalat dzuhur dari awal. Apabila mereka memulai shalat jum’at setelah waktunya sempit dengan dugaan bahwa waktunya masih cukup, tetapi ternyata tidak sehingga waktunya habis ketika mereka tangah melaksanakan shalat Jum’at, shalat itu batal dan tidak boleh dialihkan menjadi shalat dzuhur.
Menurut Hambaliah, apabila mereka memulai shalat jum’at pada akhir waktu, kemudian waktunya habis, sedangkan mereka masih melaksanakan shalat, hendaklah mereka tetap menyempurnakan shalat jum’at itu. Adapun menurut Malikiah, jika shalat jum’at dimulai pada saat yang masih diyakini bisa dilakukan dengan sempurna, tetapi ternyata matahari terbenam sebelum shalat itu selesai dan sudah mendirikan satu rakaat, silahkan sempurnakan hingga akhir. Akan tetapi, boleh juga disempurnakan menjadi empat rakaat shalat dzuhur.

D.  Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat
1.      Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan shalat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2.      Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum'at adalah 40 orang.
3.      Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.


  1. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengucapkan hamdalah.
2.      Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3.      Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4.      Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5.      Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6.      Membaca doa.


  1. Hikmah Shalat Jum'at
1.  Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2.    Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia.
3.   Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
4.      Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
5.      Sebagai syiar Islam.

  1. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1.      Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2.  Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3.      Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4.      Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5.      Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6.   Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.













.