Pengertian Jasa
Menurut Djaslim Saladin (2004:134) pengertian jasa adalah sebagai berikut:
“Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Proses produksinya mungkin dan mungkin juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.”
Menurut Zeithaml dan Bitner yang dikutif