Pengertian Khutbah Jum’at

 
Pengertian Khutbah Jum’at –  Secara harfiah khutbah berarti ceramah atau pidato. Dalam istilah fiqih, khutbah adalah ceramah dari seseorang yang diucapkan atau dibacakan di depan hadirin pada saat sebelum shalat Jum’at, sebelum shalat ‘Id atau sebelum ijab dan qabul pernikahan. Khutbah adalah nasehat dan tuntunan keagamaan meliputi keimanan, ibadah, pendidikan, kehidupan sosial, dan lain - lain. untuk memperteguh keimanan serta meningkatkan kualitas ketaqwaan hadirin kepada Allah SWT. Khutbah mempunyai kedudukan yang penting dalam agama islam. Maka khutbah sepantasnya disampaikan dengan jelas, bahasa yang baik dan halus, kata - kata fasih, lancar teratur serta ungkapan yang mudah dimengerti, sehingga menyentuh jiwa dan perasaan hadirin.


Khutbah Jum’at
Khutbah Jum’at dilakukan sebelum melaksanakan shalat Jum’at dan waktu pelaksanaannya sama dengan waktu pelaksanaan shalat Dhuhur. Khutbah Jum’at dilakukan sebanyak dua kali, yaitu khutbah pertama dan kedua. Diantara khutbah pertama dan kedua khatib menyelinginya dengan duduk sebentar dan membaca shalawat atau surah al-Ikhlas.
Adapun Jama’ah yang sedang mengikuti khutbah, hendaknya memperhatikan khutbah dengan sebaik - baiknya. Tidak boleh berbicara apalagi ribut. karena dapat menghilangkan pahala Jum’at.

Dasar Hukum Shalat Jum’at
Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits berikut ini:
·      Al Qur’an Al Jumu’ah ayat 9 yang artinya : ”Wahai orang - orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” ( Q.S. 62: 9 )
·       Hendaklah orang - orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” ( HR. Muslim )
·         Sungguh aku berniat menyuruh seseorang ( menjadi Imam ) shalat bersama - sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang - orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” ( HR. Muslim )
·   Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap - tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” ( HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih ).

Rukun Khutbah Jumat
·         Memanjatkan puji dan sanjungan kepad Allah, dengan اْْلحَمْدُ ِلله atau اَحْمَدُ اللهِ atau اِنَّ اْلحَمْدَ ِللهِ. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Setiap urusan ( penting ) yang membutuhkan perhatian yang tidak dimulai dengan Alhamdulillah maka ia terputus dari berkah )”. ( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/359, Abu Dawud no.4840, Ibnu Majah no. 1894 ).
·         Membaca Syahadat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda, “Setiap khutbah yang didalamnya tidak ada syahadat, maka ia adalah seperti tangan yang buntung”.
·      Berwasiat dengan takwa kepada Allah. Wasiat yang dimaksudkan ialah bahwa khatib berwasiat kepad kaum muslimin yang mendengarkan agar bertakwa kepada Allah, baik dengan mengatakan اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى الله(saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah) atau يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ (hai orang-orang yag beriman, bertakwalah kalian kepada Allah).
·      Membaca ayat Al-Qur’an Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyampaikan dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya; ( dan dalam khutbah itu ) beliau membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia”. ( Diriwayatkan oleh Muslim no. 862 )
·         Menyampaikan nasihat bagi kaum muslimin. Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, ”Shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah sedang – sedang saja dan khutbah beliau juga sedang - sedang saja; dimana beliau membaca ayat - ayat dari Al-Qur’an dan mengingatkan manusia”. ( HR. Abu Dawud no. 1094)
·    Shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Perkataan Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya doa itu terhenti diantara langit dan bumi, tidak akan naik sedikitpun dari tempat itu sampai engkau bershalawat atas Nabimu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. ( HR. Tirmidzi no. 486 dan Silsilah Ash-Shahihah karya syaikh Nashiruddin Al-Albani no. 2035 )
·      Berdo’a untuk kaum muslimin. Dari Hushain bin “Abdurrahman As-Silmi, dia berkata, ”Aku berada disebelah Umarah bin Ruwaibah Radhiallahu ‘anhu, sedangkan Bisyir ( Ibnu Marwan Al-‘Amawi ); penguasa di Irak ) sedang memberi khutbah kepada kami. Tatkala Bisyir berdo’a dia mengangkat kedua tangannya. Maka ‘Umarah Radhiallahu ‘anhu pun berkata,”Semoga Allah memburukkan dua tangan ini. Aku pernah melihat Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkhutbah, dan ketika berdo’a beliau melakukan seperti ini.” Lalu Umarah pun mengangkat jari telunjuknya. ( HR. Muslim 2/595 no.874, lafadz ini milik Imam Ahmad 4/136 no. 17263 ).

Syarat Khutbah Jumat
Syarat Khutbah jumat diantaranya sebagai berikut :
·         Khutbah dimulai pada waktu Dhuhur,
·         Khutbah dilaksanakan dua kali dengan berdiri,
·         Duduk diantara 2 khutbah,
·         Khutbah dilakukan dengan suara keras,

·         Dilakukan berturut sesuai dengan rukunnya.



Saleum Rakan













.