A. Pengertian Dan Hukumnya
Yang dimaksud kawin hamil dalam
pembahasan ini adalah kawin dengan seorang perempuan yang hamil di luar nikah,
baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki yang tidak
menghamilinya.
Hukum kawin dengan perempuan
yang hamil di luar nikah, para ulama berpendapat sebagai berikut :