KAWIN HAMIL : Pengertian Dan Hukumnya (MATA KULIAH FIQIH KELUARGA )



A.     Pengertian Dan Hukumnya







Yang dimaksud kawin hamil dalam
pembahasan ini adalah kawin dengan seorang perempuan yang hamil di luar nikah,
baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki yang tidak
menghamilinya.







Hukum kawin dengan perempuan
yang hamil di luar nikah, para ulama berpendapat sebagai berikut :




















.