A. Pengertian Peminangan
Peminangan dalam ilmu fiqih
disebut “Khitbah” artinya “Permintaan”. Sedangkan menurut istilah adalah
pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak perempuan untuk
mengawininya, baik langsung atau melalui perantara pihak lain yang
dipercayainya sesuai dengan ketentuan agama.[1