A. Pengertian
Perkawinan menurut istilah
ilmu fiqih dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaj’. Nikah menurut
bahasa memiliki arti sebenarnya (hakikat) dan arti kiasan (majaz). Arti
sebenarnya dari kata nikah adalah “dham” yang berarti menghimpit, menindih atau
berkumpul. Sedang arti kiasan adalah “watha” yang berarti setubuh atau “aqad”