POLIGAMI : Pengertian, Hukum Dan Hikmahnya (MATA KULIAH FIQIH KELUARGA)



A.     Pengertian Poligami Dan Dalilnya







Kata poligami terdiri dari
dua kata yaitu “poli” yang berarti banyak dan “gami” yang berarti istri. Jadi
poligami adalah beristri banyak. Sedangkan secara terminologi berarti “seorang
lelaki yang mempunyai banyak istri”.[1]



Di dalam agama Islam,
praktek poligami













.