SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN : (MATA KULIAH FIQIH KELUARGA)



A.     Syarat Perkawinan







Syarat adalah suatu yang
harus ada dalam suatu perbuatan, namun berada di luar pada perbuatan itu.[1]




Syarat perkawinan merupakan
dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat terpenuhi maka perkawinan itu sah
dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban terhadap suami atau













.