TALAK : Pengertian, Dalil Dan Hukum, Syarat Dan Rukun, Macam, Hikmah, Akibat Dan Ketentuannya Dalam Kompilasi Hukum Islam (Mata Kuliah Fiqih Keluarga)


A.     Pengertian Talak



Menurut bahasa Arab, kata
talak bermakna pelepasan atau penguraian tali pengikat. Sedangkan menurut
istilah hukum Islam berarti :

1.Menghilangkan
ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan
tertentu.

2. Melepaskan
ikatan perkawinan dan mengakhiri













.