A. Pengertian Talak
Menurut bahasa Arab, kata
talak bermakna pelepasan atau penguraian tali pengikat. Sedangkan menurut
istilah hukum Islam berarti :
1.Menghilangkan
ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan
tertentu.
2. Melepaskan
ikatan perkawinan dan mengakhiri