PERKAWINAN : Hukum Perkawinan Di Indonesia Dan Tujuan Perkawinan



     A.   Hukum
Perkawinan Di Indonesia







Perkawinan
di Indonesia termaktub dalam :



a.  Pasal
1 UU No. 1 tahun 1974, yaitu “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan













.