A. Hukum
Perkawinan Di Indonesia
Perkawinan
di Indonesia termaktub dalam :
a. Pasal
1 UU No. 1 tahun 1974, yaitu “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan