Sumber : kompasiana.com
Keadilan Itu Cuma Dua Ribu Rupiah Saja Harganya
Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5). Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan saja.
Untuk Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti yang dijatuhkan pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa yang jadi terdakwanya.
Hebat ya?! ***
Komentar tentang kasus yang di atas:
sepertinya penulis sedikit tidak paham dengan hukum, jadi tulisannya sedikit agak memprovokasi.
Memang dia anak pejabat, namun saksi dan pihak korban telah berterima kasih karena beliau telah bertanggung jawab atas itu semua, lain hal nya dengan kasus Afriyani yang notabene menggunakan Narkoba saat menyetir, kalau Rasyid jelas2 karena kelalaian dan mengantuk, harus melihat realita ini sebagai sebuah musibah.
bukan masalah nilai harganya melainkan pihak terdakwa secara baik melakukan tanggung jawabnya pada korban, dan pihak korban sendiri selama ini tidak mempermasalahkannya, dan Hatta Rajasa sebagai seorang ayah dan pejabat dengan tegas mengakui ada kecelakaan mobil yang dikendari oleh putranya dan meminta maaf pada pihak keluarga korban. Serta sudah bermusyawarah damai dengan pihak korban. Tindakan yang bertanggung jawab yang nilainya tentu lebih dari 2ribu rupiah…