JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com/ telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Pertanyaan diskusi:
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendididkan Nasional
Secara implisit adalah pangguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa, dan dosen.
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisme (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari pihak mahasiswa:
Teori Hak : Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi dengan cara membeli. Dalam konteks seorang mahasiswa menggunakan jasa tersebut dengan alasan yang masuk akal, seperti dosen sulit ditemui, mahasiswa tersebut sibuk (kuliah sambil bekerja), dan lain-lain.
Teori keadilan : Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut) dan mahasiswa yang memakai jsa konsultasi. Tapi selama mereka (pemakai jasa konsultasi) mempelajari skripsi tersebut, memahami, dan bisa menjawab pada saat sidang, saya rasa itu sah-sah saja.
Teori utilitarianisme : Dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
Teori Egoisme : Mereka yang membuat dan membeli sangat egois tidak mementingkan diri sendiri, bukan memikirkan bagaimana cara skripsi tersebut dibuat, perjuangannya dalam mengerjakan dan mencari data, dan lain-lain.
Prinsip kelukaan : Mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri jelas dilukai oleh kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang mati-matian mengejar dosen, mengikuti bimbingan dengan baik, kesulitan mencari data, sedangkan di sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra. Sedangkan seseorang yang merasa kesulitan dalam studi kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultan jasa skripsi.
Dari pihak dosen:
Teori hak : Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Prinsip keadilan: Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja." Argumen tersebut merupakan tanggapan seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi.
Dari pihak pemberi jasa:
Teori hukum : Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini ”sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
Teori Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
Teori Egoisme : Seorang pemberi jasa mengatakan : "Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is Legal is ethical, semuanya sah-sah saja." Argumen tersebut adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memikirkan pihak lain.
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Menurut saya antara setuju dan tidak.
Setuju : Etis saja karena mereka tidak melanggar hukum, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana karena bisnis ini cukup menggiurkan dari segi pendapatan. Serta didalam perusahaan dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja, setiap perusahaan hanya membutuhkan skill yang kita miliki dan ijasah dari universitas.
Tidak setuju : Apabila jasa tersebut diadakan, generasi penerus akan selalu bodoh karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional dan tujuannya bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan, serta akibat banyaknya kecurangan yang terjadi, akan menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis misalnya:
- memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis
- rendahnya kualitas pendidikan nasional
- membuat orang jadi malas
- permasalahan etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa
- masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Tidak harus, kerena jika dilihat dari sudut pandang etika jasa konsultasi skripsi dapat memberikan pengarahan dan solusi yang tepat, selain itu dapat memperlancar dalam pembuatan skripsi dalam hal ini komunikasi dengan jasa konsultasi lebih mudah mengungkapkan ide dapat dapat dimengerti oleh pengguna jasa. Selain itu jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak ditekuni orang dan yang membutuhkan jasa ini bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. Tetapi jasa konsultasi harus mempunyai visi dan misi yang jelas maksudnya tidak hanya sekedar instans membantu dalam waktu cepat, tetapi menambah wawasan pengguna jasa tentang skripsi atau tesis yang disusun, agar pengguna dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dosen pembimbing dan dosen penguji. Sebaiknya, pemberi jasa hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada pengguna jasa.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Dalam berbisnis mutualisme berlaku, saling menguntungkan satu sama lain, tetapi harus memperhatikan etika berbisnis yang baik, mis : ada legalitas yang jelas, tujuan yang jelas, dan peraturan yang tepat agar tidak menyimpang.