Antara Islam dan Politik (3-habis):
Kedaulatan di Tangan Allah
oleh :H. Syamsul Balda, SE, MM, MBA, MSc.
PeKa Online-Jakarta, Tidak ada negara tanpa organ Legislatif. Demikian pula negara Islam. Tetapi dalam negara Islam, hukum publik dan hukum privat berada dalam penguasaan mereka yang mampu melakukan ijtihad, yaitu pembentukan hukum yang diasalkan pada hukum induk,