Penologi diambil dari asal kata “Penal”yang artinya Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu pengetahuan, jadi Penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman.
Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:
Jenis pidana; (peraturan/kebijakan)
Tujuan pemidanaan; (pelaku)
Efektifitas pemidanaan; (masyarakat)