makalah pancasila


HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah pancasila







Dosen Pembimbing
MOH.SYAFUL BAHAR S.AG ,M.SI
Disusun oleh:
Danang Purbo Raharjo ( C04211062 )
M.Muzayyin Habib Irsyad ( C04211087 )
Indah Sagita ( C04211081 )
Fitri Nur Mahmudah ( C04211073 )
Neni Errin Novidiana ( C04211107 )

PRODI EKONOMI SYARIAH ( C )
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan hidayahnya kami bisa menyelesaikan tugas dengan judul “ HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG 1945
”. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tema ini diberikan kepada kami sebagai tugas mata kuliah dan diharapkan nantinya dapat membantu dosen pengajar dalam menyampaikan materi kuliah di kelas.
Akhir kata, perkenankanlah kami memohon do’a restu atas makalah ini. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya.
Akhirul kalam. Ihdinas shiratal mustaqim. tsumma assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu

                                                                                         
September , 2011
                                                                             
Penulis






BAB I







A. Latar Belakang

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang

sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara

masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut

mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.

Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan

kepribadiannya.

Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah

kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan

kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang

diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah

mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi

negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18

agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan

bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat

pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia

modern berdasarkan nilai luhur tersebut.

Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi

norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan

dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD

1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.




D. Maksud Dan Tujuan

Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu

memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk

mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan

pancasila.

Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan

baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara

yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di

pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara.

Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut

pendapat sendiri.

Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat,

suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian

harus logis dan diterima oleh akal sehat.












BAB II




PEMBAHASAN




1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi

A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk

perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa

memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup

nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan

dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti

cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang

terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup

berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi

maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin

memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan

potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian

inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan

social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan

masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga

masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan

pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang










ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.

Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat

dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya

pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup

negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional),

dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.

Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup

masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat

timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan

hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan

demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin

dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional,

yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk

memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita

moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).

Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan

akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila.

Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-

nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya

serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma

menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit

kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada

pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI










kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan

dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan

sekaligus sebagai idiologi negara

Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup

bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan

pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah

mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di

yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala

persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing

persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa

indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan

memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan

dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya

konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar

pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu

kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka

pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa

pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan

demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut

merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan

keanekaragaman.

Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan










cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi

bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat,

barbangsa dan bernegara.




B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar

falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau

(Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta

norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila

merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya

seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala

peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang

dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila

merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah

hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia

berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi

suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,

norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai

hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak

tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila

mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum

Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan










Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok

pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya

dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum

positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci

sebagai berikut :

a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber

hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan

asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di

jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.

b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.

c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar

tertulis maupun tidak tertulis).

d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang

mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para

penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat

yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang

bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang

Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.

e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara,

para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan

finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi

pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara

indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika

masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.










Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama

dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh

karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik

Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945,

ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan

No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber

hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan

suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang

meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya

dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan

individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian

nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara,

cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai

pengejawatanhan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,

mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda

dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada

kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang

terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai

ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus

bersumber kepadanya.









C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia


Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada

hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran

seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia,

namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta

nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum

membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi

(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri,

sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.

Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para

pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan

ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi

bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa

dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu

Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang

saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu,

melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga

Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara

komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan

bangsa Indonesia.

























2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945


Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat

Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan

kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan.

Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.

Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang

memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi

kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan

kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum

dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga

negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi

kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok

pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah

pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal

batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis

besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara

untuk melaksanakan tugasnya.

Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana

kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum

(Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun

tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan

cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar

falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.










Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah

negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang

tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.

hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang

Indonesia.

Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya

dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok

dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal

itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.

Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis

dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam

pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila.

Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pancasila yang

disusun dalam pasal-pasal.

Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan

otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang

dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa

sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat

perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat

semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan

sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu

ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.

UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan










sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan

pemerintah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah

haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang

pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.

Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata

tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang

menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga

berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah

yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.

Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-

undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau

hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu

sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-

pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-

pasalnya.

Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila

dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat

dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak

dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang

terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan

perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain

adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat

berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan

Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak










lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-

nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang

dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati

pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.

Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih

ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang

menurut penjelasan UUD 1945 merupakan „aturan-auran dasar yang timbul dan

terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis‟. Inilah

yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai

pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena

aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.

UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan

Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan

bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945

mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya

memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah

pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan

negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara

seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga

dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak

mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-

aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya

membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)

Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-










Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam

pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin

pemerintahan.










BAB III




KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh

beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi

sila-silanya.

2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada

dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut,

termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.

3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia

modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi

antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai

hukum dasar tertulis di negara kita.




B. Saran

Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan

menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama

memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan

dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, mengancam dan

membahayakan pancasila yang tidak hanya










DAFTAR PUSTAKA







1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.

2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan

Pancasila. Jakarta.

3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP-

Pusat.

4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT.

REMAJA ROSDAKARYA.

5 . http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/download/5968/5041















.