HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah pancasila
Dosen Pembimbing
MOH.SYAFUL BAHAR S.AG ,M.SI
Disusun oleh:
Danang Purbo Raharjo ( C04211062 )
M.Muzayyin Habib Irsyad ( C04211087 )
Indah Sagita ( C04211081 )
Fitri Nur Mahmudah ( C04211073 )
Neni Errin Novidiana ( C04211107 )
PRODI EKONOMI SYARIAH ( C )
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan hidayahnya kami bisa menyelesaikan tugas dengan judul “ HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG 1945
”. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang mana beliau telah memberikan kita petunjuk kepada jalan yang benar.
Tema ini diberikan kepada kami sebagai tugas mata kuliah dan diharapkan nantinya dapat membantu dosen pengajar dalam menyampaikan materi kuliah di kelas.
Akhir kata, perkenankanlah kami memohon do’a restu atas makalah ini. Dan hanya kepada Allahlah kita berlindung dan mengharapkan taufiq serta hidayahnya.
Akhirul kalam. Ihdinas shiratal mustaqim. tsumma assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu
September , 2011
Penulis
BAB I
A. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang
sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara
masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut
mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.
Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan
kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah
kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan
kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18
agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan
bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat
pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
D. Maksud Dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu
memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk
mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan
pancasila.
Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan
baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara
yuridis – konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di
pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut
pendapat sendiri.
Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat,
suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem sehingga uraian
harus logis dan diterima oleh akal sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk
perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa
memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup
nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan
dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti
cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang
terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin
memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan
potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian
inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan
social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga
masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan
pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang
ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat
dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya
pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup
negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional),
dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup
masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat
timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan
hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan
demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin
dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional,
yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk
memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan
akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-
nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya
serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma
menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit
kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada
pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI
kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan
dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan
sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup
bersama yang bwersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan
pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah
mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di
yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala
persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing
persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan
memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan
dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya
konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka
pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa
pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan
demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut
merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan
cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat,
barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau
(Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi
suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci
sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber
hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan
asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di
jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang
bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara,
para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika
masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945,
ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan
No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber
hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian
nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara,
cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda
dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada
hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia,
namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum
membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi
(bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri,
sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para
pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa
dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu
Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang
saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu,
melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga
Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan
bangsa Indonesia.
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan
kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan.
Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara.
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang
memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum
dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga
negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi
kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok
pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah
pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis
besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan
cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar
falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah
negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang
tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang
Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya
dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok
dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal
itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis
dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila.
Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pancasila yang
disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan
otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang
dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa
sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat
perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat
semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan
sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu
ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan
pemerintah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah
haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang
pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang
menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga
berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah
yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-
undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau
hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu
sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-
pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-
pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat
dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain
adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan
Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak
lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-
nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati
pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih
ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang
menurut penjelasan UUD 1945 merupakan „aturan-auran dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis‟. Inilah
yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai
pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena
aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan
Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan
bersipat supel atau fleksibal. Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya
memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah
pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan
negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara
seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga
dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak
mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan aturan-
aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya
membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic)
Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem Undang-
Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin
pemerintahan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi
sila-silanya.
2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada
dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut,
termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi
antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai
hukum dasar tertulis di negara kita.
B. Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan
menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama
memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan
dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, mengancam dan
membahayakan pancasila yang tidak hanya
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
2. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan
Pancasila. Jakarta.
3. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP-
Pusat.
4. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT.
REMAJA ROSDAKARYA.
5 . http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/download/5968/5041