Penyebar Virus Komputer Dihukum Empat Tahun

BEIJING, RABU - China telah menjatuhkan hukuman kepada empat orang karena membuat

atau mengambil untung dari penyebaran virus komputer yang bernama “joss-stick

burning panda.” Seperti dilaporkan media setempat, Selasa (25/9), virus tersebut

telah menginfeksi lebih dari satu juta komputer.


Pencipta virus itu Li Jun, dijatuhi hukuman penjara empat tahun, kata suratkabar

Beijing Youth Daily. Ketiga teman yang membantunya dipenjara dua setengah tahun,

kata suratkabar itu. Mereka tidak hanya menyebabkan kerusakan namun mengambil untung

hingga menghasilkan 145.000 yuan (19.300 dollar AS) dengan menjual perangkat lunak

anti-virus untuk mencegah virus buatannya.



“Saya tidak mengira hal itu dapat merusak begitu banyak,” kata Li kepada pengadilan

di provinsi Hubei. “Saya minta maaf kepada semua korban virus dan pengguna internet

di seluruh dunia.” Virus tesebut, yang dapat merubah ikon-ikon di desktop menjadi

kartun panda, merusak program dan menyerang portal internet.



Media China tersebut melaporkan, virus itu dapat mencuri nama-nama account para

pemain internet dan surat-surat elektronik. Lalu account curian diperdagangkan

dengan uang melalui situs-situs internet China













.