atau mengambil untung dari penyebaran virus komputer yang bernama “joss-stick
burning panda.” Seperti dilaporkan media setempat, Selasa (25/9), virus tersebut
telah menginfeksi lebih dari satu juta komputer.
Pencipta virus itu Li Jun, dijatuhi hukuman penjara empat tahun, kata suratkabar
Beijing Youth Daily. Ketiga teman yang membantunya dipenjara dua setengah tahun,
kata suratkabar itu. Mereka tidak hanya menyebabkan kerusakan namun mengambil untung
hingga menghasilkan 145.000 yuan (19.300 dollar AS) dengan menjual perangkat lunak
anti-virus untuk mencegah virus buatannya.
“Saya tidak mengira hal itu dapat merusak begitu banyak,” kata Li kepada pengadilan
di provinsi Hubei. “Saya minta maaf kepada semua korban virus dan pengguna internet
di seluruh dunia.” Virus tesebut, yang dapat merubah ikon-ikon di desktop menjadi
kartun panda, merusak program dan menyerang portal internet.
Media China tersebut melaporkan, virus itu dapat mencuri nama-nama account para
pemain internet dan surat-surat elektronik. Lalu account curian diperdagangkan
dengan uang melalui situs-situs internet China