A. Tinjauan Umum Tentang Anak Pelaku Tindak Pidana
A.1 Pengertian anak
A.1 Pengertian anak
Pengertian anak dalam kedudukan hukum, meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut juga dalam arti khusus sebagai subyek hukum. Dalam cara pandang ini perlu diketahui status anak atau pengertian anak dalam karakteristik umum yang mengelompokkan status yang yang berbeda dari keadaan hukum dan orang dewasa.
Pengertian atau kedudukan anak yang ditetapkan menurut Pasal 34 UUD 1945 menentukan bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan UUD 1945 tersebut kemudian lebih diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (selanjutnya disebut UU kesejahteraan Anak). Pada Pasai 1 butir 2 UU Kesejahteraan Anak ditentukan bahwa pengertian dari anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah. Bila dilihat pengertian anak atau kedudukan anak dalam Pasal 34 UUD 1945 (A-4), bahwa ‘....anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dengan demikian Pasal 34 UUD 1945 (A-4) mempunyai makna khusus terhadap pengertian dan status anak dalam bidang politik. Irma Setyowati Soemitro menyebutkan bahwa pengertian anak menurut UUD 1945 (A-4) adalah seorang anak yang harus memperoleh hak-hak yang kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan...................