DAMPAK PEMIDANAN TERHADAP ANAK - ABSTRAK


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang dapat ditimbulkan dari pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana ditinjau dari sudut psikologi kriminil di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan dan bentuk pembinaan yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan terhadap anak pelaku tindak pidana.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan Bapak Siswanto, Bc.IP, SH selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan dan 9 (sembilan) orang anak pidana. Data sekunder berupa bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak yang dapat ditimbulkan dari pemidanaan terhadap anak pidana ditinjau dari sudut psikologi kriminil di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan adalah perampasan kemerdekaan si anak yang antara lain memisahkan anak dari lingkungan keluarganya, si anak tidak dapat bersekolah dan bermain bebas seperti anak-anak seusianya serta cap jahat (stigma) bekas narapidana yang kesemuanya berakibat buruk terhadap perkembangan psikologis anak tersebut dan bentuk pembinaan yang dilakukan petugas Lapas Anak Tanjung Gusta Medan terhadap anak pidana adalah pembinaan tahap awal atau tahap admisi/orientasi dimaksudkan, agar narapidana mengenal cara hidup, peraturan dan tujuan dari pembinaan atas dirinya. Di dalam pembinaan tahap awal, anak pidana telah dimulai dibina dan dibimbing agar tidak melakukan lagi tindak pidana di kemudian hari apabila keluar dari Lapas. Anak pidana diberikan pendidikan agama, ketrampilan dan berbagai kegiatan pembinaan lainnya. Kemudian pada pembinaan tahap lanjutan, anak pidana diasimilasikan ke tengah-tengah masyarakat dengan menerima kunjungan keluarga atau kunjunga pihak-pihak lain ke Lapas. Asimilasi dimaksudkan sebagai upaya penyesuaian diri, agar anak pidana tidak menjadi canggung bila menjalani tahap integrasi diluar Lapas menjelang habis masa pidananya. Pada tahap akhir atau tahap integrasi, anak pidana akan dapat memperoleh pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau pembebasan mendapat remisi.














.