Bab 2 Dampak Pemidanaan Terhadap Anak

A.Tinjauan Umum Tentang Anak Pelaku Tindak Pidana
A.1 Pengertian anak
Pengertian anak dalam kedudukan hukum, meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut juga dalam arti khusus sebagai subyek hukum. Dalam cara pandang ini perlu diketahui status anak atau pengertian anak dalam karakteristik umum yang mengelompokkan status yang yang berbeda dari keadaan hukum dan orang dewasa.
Pengertian atau kedudukan anak yang ditetapkan menurut Pasal 34 UUD 1945 menentukan bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan UUD 1945 tersebut kemudian lebih diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (selanjutnya disebut UU kesejahteraan Anak). Pada Pasai 1 butir 2 UU Kesejahteraan Anak ditentukan bahwa pengertian dari anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah. Bila dilihat pengertian anak atau kedudukan anak dalam Pasal 34 UUD 1945 (A-4), bahwa ‘....anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dengan demikian Pasal 34 UUD 1945 (A-4) mempunyai makna khusus terhadap pengertian dan status anak dalam bidang politik. Irma Setyowati Soemitro menyebutkan bahwa pengertian anak menurut UUD 1945 (A-4) adalah seorang anak yang harus memperoleh hak-hak yang kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara jasmani, rohani maupun sosial atau anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial.7
Pengelompokan anak menurut pengertian hukum perdata, dibangun dari beberapa aspek keperdataan yang ada pada anak sebagai seorang subyek hukum yang tidak mampu. Aspek-aspek tersebut sebagai berikut :
1. status belum dewasa (batas usia) sebagai subyek hukum;
2. hak-hak anak di dalam hukum perdata.
Dalam hukum perdata khususnya Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata, mendudukkan status anak sebagai berikut. “Belum Dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun,dan tidak lebih dahulu kawin. Pasal 330 ayat (3) KUH Perdata, mendudukkan anak sebagai berikut. “Seorang yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua akan berada di bawah perwalian. Pengertian anak di sini disebutkan dengan istilah “belum dewasa” dan mereka yang berada dalam pengasuhan orang tua dan perwalian. Pengertian tentang anak diletakkan sama makna dengan mereka yang belum dewasa;dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subyek hukum atau layaknya subyek hukum normal yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) ditentukan bahwa batas usia minimum untuk dapat kawin bagi seorang pria, yaitu 19 tahun (sembilan belas) dan bagi seorang wanita, yaitu 16 tahun (enam belas). Penyimpangan atas hal tersebut hanya dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Negeri Setempat.
Pengertian anak dalam UU Pengadilan Anak terdapat dalam Pasal 1 butir 1 sejalan dengan Pasal 4 ayat (1). Pasal 1 butir 1 menentukan pengertian anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Ketentuan ini hanya membatasi diri khususnya dalam perkara anak nakal saja, tanpa membedakan jenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan umur dibatasi secara minimal dan semaksimal dengan kekecualian anak belum pernah kawin. Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa batas umur anak nakal yang diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan) memberi pengertian anak adalah Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai salah satu instrumen internasional yang memberikan perlindungan kepada anak menyatakan anak diperlakukan sebagai insan yang penuh dengan segala hak yang melekat pada diri anak sebagai makhluk manusia. Menurut Pasal 1 KHA Tahun 1989, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih cepat.
Berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atas maka dapat diketahui bahwa belum ada kesatuan hukum yang merumuskan atau menentukan pengertian tentang anak.8
Pendapat beberapa sarjana mengenai pengertian anak, antara lain :
Kartini – Kartono, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia antara 13 – 19 tahun, yaitu merupakan masa penghubung atau masa peralihan antara masa kanak-kanak dengan masa dewasa.9
B. Simanjuntak menyatakan batas usia dari anak adalah berdasarkan pengamatan sehari-hari, mereka yang bertingkah laku anak-anak ini kira-kira berumur 15 sampai 18 tahun (tingkat akhir SMA). Untuk menggambarkan ini sering digunakan dengan istilah remaja.10
Menurut A.W. Widjaja pengertian dari anak adalah laki-laki atau perempuan yang berusia antara 13 – 21 tahun. Bahwa sebelum umur 13 tahun masih termasuk anak-anak (belum akil baligh), dan bila mencapai umur 21 tahun disebut menjelang remaja untuk menjadi dewasa.11
Seto Mulia Lubis memberikan pengertian anak adalah mahluk sosial yang berinteraksi dengan makhluk lain yang bertanggung jawab sepenuhnya kepada orang tua untuk melindunginya.12

A.2 Pengertian anak pelaku tindak pidana
Menurut Pasal 1 butir 2 UU Pengadilan Anak, yang dimaksud dengan anak nakal ialah:
1) Anak yang melakukan tindak pidana.
2) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Pengertian anak pada Pasal 1 butir 1 UU Pengadilan Anak adalah yang terlibat dalam perkara anak nakal. Menurut Pasal 2 butir 2 yang dimaksud dengan anak nakal mempunyai dua pengertian yaitu :
1) Anak yang melakukan tindak pidana
Walaupun UU Pengadilan Anak tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, akan tetapi dapat dipahami bahwa anak yang melakukan tindak pidana, perbuatannya tidak terbatas kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan KUHP saja melainkan juga melanggar peraturan-peraturan di luar KUHP misalnya ketentuan pidana dalam UU Narkotika, UU Hak Cipta, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak
Yang dimaksud dengan perbuatan terlarang bagi anak adalah baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis misalnya hukum adat atau aturan-aturan kesopanan dan kepantasan dalam masyarakat.
Dari Pasal 1 butir 2 mengenai pengertian anak nakal di atas, yang dapat diperkarakan untuk diselesaikan melalui jalur hukum hanyalah anak nakal dalam pengertian angka 1 di atas, yaitu anak yang melakukan tindak pidana.

A.3 Faktor Penyebab Kenakalan Anak
Penyebab terjadinya kenakalan anak dapat dilihat dari berbagai faktor, antara lain:
1. Faktor lingkungan keluarga.
Maksudnya lingkungan (millieu) adalah semua benda dan materi yang dapat mempengaruhi hidup manusia, seperti keselamatan jasmani dan rohani, ketenangan lahir bathin, kesejahteraan dan lain-lain. Baik buruknya seorang anak dalam bertingkah laku bermula dari lingkungan baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat sekitarnya. Namun secara teoritis perkembangan anak tersebut dimulai dari lingkungan keluarga.

2. Faktor sosial
Akibat dari pembangunan di kota-kota besar sangat cepat dan pesat yang mengakibatkan penduduk kota menjadi beraneka ragam. Keanekaragaman itu akan dapat membawa pengaruh yang luas terhadap perkembangan jiwa seorang anak, sehingga sering menimbulkan masalah baru dalam nilai-nilai kehidupan sosialnya. Hal ini menuntut perhatian dan jalan pemecahannya.
Kartini Kartono berpendapat bahwa pada garis besarnya faktor-faktor sosial yang dapat mempengaruhi timbulnya kenakalan anak adalah :
1. Menurunnya kewibawaan orang tua, sesepuh masyarakat, dan para petugas pemerintah.
2. Adanya kemerosotan moral dan mental orang dewasa.
3. Adanya gank-gank remaja.
4. Kelemahan aparatur pemerintah dalam mengawasi pemasukan peredaran dan pemakaian narkotika dan obat-obat psikotropika.13

3. Faktor lingkungan sekolah
Faktor lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya kenakalan anak yang dilakukan seorang anak. Sebab, apabila seorang guru tidak menunjukkan contoh yang baik maka si anak tidak akan berminat pada pelajarannya, akibatnya si anak dapat lari ke hal-hal yang negatif, seperti penyalahgunakan narkotika. Keterbatasan fasilitas-fasilitas di sekolah, seperti alat-alat olah raga, perpustakaan dan hal-hal yang lain yang positif bagi seorang murid juga dapat menyebabkan anak untuk menyalahgunakan narkotika.
4. Faktor ekonomi
Di kota-kota besar banyak anggota masyarakat yang mengalami kesukaran hidup sedangkan lingkungannya merangsang setiap orang untuk turut aktif menyesuaikan diri dengan kemewahan dan kemegahan di sekelilingnya. Hal ini jelas akan berpengaruh terhadap pribadi anggota masyarakat itu.
Krisis di bidang ekonomi akan membawa dampak pengangguran, gelandangan dan lain-lain penyakit masyarakat, ditambah lagi dengan kemerosotan moral agama, sehingga dapat membawa ke arah dekadensi moral, kenakalan anak-anak.14
Krisis ekonomi suatu rumah tangga akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa si anak. Umumnya dapat dimengerti ekonomi rumah tangga yang sangat buruk, dapat mengakibatkan keadaan anak-anak dari keluarga yang bersangkutan tidak menentu, karena kebutuhannya sehari-hari tidak terpenuhi. Hal inilah yang mendorong si anak untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian, pencopetan, penodongan dan seterusnya.
5. Faktor kebudayaan asing
Semua manusia sejak lahir akan dipengaruhi bermacam-macam hal. Kebanyakan diantara manusia akan meniru sikap, nilai-nilai kebiasaan orangtua dan orang lain yang dijumpai dalam kehidupannya mulai dari anak-anak sampai dewasa. Manusia sangat dipengaruhi bahkan boleh dikatakan dibentuk oleh masyarakat sekitarnya dan faktor-faktor lain yang seperti halnya penemuan baru, proses pertumbuhan teknik baru dan ide baru, proses dalam membentuk saling mempengaruhi antar manusia dan lingkungannya dan ini akan berlangsung terus menerus. Menurut Ny. Jeanne Mandagi dan M. Wresniwiro bahwa :
Seseorang yang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan tersebut akan mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem yang terjadi, serta dapat merasakan secara positif kebahagiaan dan cita-citanya, akan memiliki jiwa yang sehat. Namun tidak semua orang apalagi para remaja yang mempunyai kejiwaan yang demikian. Rasa ketidakpuasan dengan kehidupan merupakan ciri khas pada setiap manusia. 15

Lebih lanjut bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya kenakalan anak, Romli Atmasasmita membagi dalam dua bentuk yaitu motivasi Intrinsik dan motivasi Ekstrinsik. Motivasi Intrinsik adalah motivasi yang timbul dari dalam diri anak itu sendiri untuk mengejar nilai-nilai positif perbuatan itu sendiri. Motivasi Ekstrinsik adalah motivasi yang timbul berupa pengaruh dari luar anak itu sendiri. Artinya dalam mengejar nilai-nilai terdorong oleh faktor-faktor dari luar16. Menurut Romli Atmasasmita bahwa yang termasuk motivasi Intrinsik adalah :
a. Faktor intelligentia
b. Faktor usia
c. Faktor kelamin
d. Faktor kedudukan anak dalam keluarga
Faktor yang termasuk motivasi Ekstrinsik adalah :
a. Faktor rumah tangga (keluarga)
b. Faktor pendidikan dan sekolah
c. Faktor pergaulan anak

1. Motivasi Intrinsik
a. Faktor Intelligentia
Intelligentia adalah tingkat kecerdasan seseorang atau kesanggupan seseorang untuk menimbang dan memberi keputusan. Anak yang normal usia kecerdasannya sama dengan usia kesungguhannya atau sama dengan angka dinyatakan dengan IQ=100,sedangkan anak yang sub normal, usia kecerdasannya lebih rendah dari usia sesungguhnya, atau dengan angka dinyatakan dengan IQ= -100. Anak super normal, usia kecerdasannya lebih tinggi dari pada usia sesungguhnya atau dengan angka dinyatakan dengan IQ= +100.17
Menurut hasil penelitian Cyril Burth yang dikutip oleh Ramli Atmasasmita disebutkan bahwa anak-anak yang paling sering melakukan kenakalan anak adalah anak-nak yang mempunyai IQ 86-90, sedangkan anak yang paling sedikit melakukan kejahatan adalah anak-anak yang mempunyai IQ 50-60 dan seimbang dengan anak-anak yang mempunyai IQ 130-140.18
b. Faktor Usia
Faktor ini menjadi motivasi intrinsik karena usia itu tidak jarang membawa kemampuan berpikir dan bertindak serta sering pula menghendaki adanya suatu perlakuan yang berlain-lainan. Semakin banyak umur semakin tinggi tingkat kematangan berfikir atau tingkat kedewasaan untuk dapat membedakan perbuatan baik atau buruk.
Anak yang paling banyak melakukan kenakalan adalah pada usia 15-18 tahun karena pada masa ini adalah masa pubertas. Pada masa puberitas anak berada pada kondisi labil, disatu pihak harus meninggalkan masa anak-anak dilain pihak memasuki masa dewasa. Masa inilah yang disebut dengan masa transisi.
Berdasarkan data statistik Eropah yang dikutip oleh B.Simanjuntak terdapat fakta-fakta sebagai berikut:
1. Sebelum umur 21 tahun orang melakukan kejahatan pencurian yang sifatnya sederhana dan kadang-kadang mengarah kepada kejahatan terhadap harta benda
2. Umur 21-30 tahun orang berbuat kejahatan yang bersifat menyerang seperti penganiayaan dan sebagainya, juga kejahatan yang mengganggu keamanan rumah tangga dan pertentangan antara pegawai yang melakukan tugasnya.
3. Antara umur 30-50 tahun banyak melakukan penggelapan-penggelapan.
4. Orang-orang yang berumur 50 tahun ke atas cenderung melakukan kejahatan kesusilaan seperti homoseksual terutama terhadap anak-anak dibawah umur19

c. Faktor Kelamin
Kenakalan dapat dilakukan oleh wanita maupun laki-laki. Pada umumnya laki-laki lebih agresif dibanding dengan perempuan, yang menyebabkan laki-laki lebih banyak yang nakal dari pada perempuan.

d. Faktor Kedudukan anak dalam keluarga
Kedudukan anak dalam keluarga, maksudnya adalah kedudukan seorang anak dalam keluarga menurut urutan kelahirannya, misalnya anak pertama, anak kedua dan seterusnya. Walaupun sesungguhnya kedudukan anak dalam keluarga itu tidak relevan khususnya dalam membahas kenakalan anak, akan tetapi mengingat adanya beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kedudukan anak adalah relevan apabila ditinjau dari masalah kenakalan anak, maka pendapat-pendapat tersebut perlu mendapat perhatian dan peninjauan yang serius berhubung dengan keluarga-keluarga di Indonesia itu pada umumnya merupakan keluarga besar jika dibandingkan dengan keluarga di negara-negara Barat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Noach tentang kriminalitas di Indonesia yang dikutip oleh Romli Atmasasmita disebutkan bahwa banyak kenakalan dilakukan oleh anak pertama atau anak tunggal atau oleh anak wanita atau dia satu-satunya diantara sekian saudara-saudaranya.20 Dari sekian banyak faktor tersebut di atas yang merupakan motivasi intrinsik, yang mempunyai kemungkinan besar dapat berhubungan langsung dengan kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak adalah faktor usia dan jenis kelamin.

2. Motivasi Ekstrinsik
a. Faktor Rumah Tangga atau Keluarga
Apabila dilihat dari sudut subyek si anak itu sendiri maka faktor rumah tangga merupakan pengaruh dari luar ke dalam tubuh si anak itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor keluarga sangat mempengaruhi terhadap timbulnya kenakalan pada diri si anak.
Menurut Kartini Kartono bahwa banyak remaja yang ketika di tengah lingkungan keluarganya dan kerabat sendiri merasa tidak berarti dan tidak mempunyai status sosial yang bermartabat, merasa terkekang dan tidak dapat berkembang sehingga melakukan tindakan lain untuk mendapat kompensasi bagi segala keluarganya.21 Secara umum dapat dinyatakan bahwa anak delinkuen pada umumnya datang dari rumah tangga dengan relasi manusiawi yang penuh konflik dan percekcokan yang disharmonis. Anak tersebut melihat dunia sekitar dengan rasa kecurigaan dan menganggap manusia lain sebagai ancaman, suka menghukum anak-anak kecil dan orang muda lalu menjadi agresif.22
Kartini Kartono menjelaskan bahwa anak-anak yang delinkuen neurorik, maksudnya akibat dari tingkah laku, fanatisme dan kekerasan orang tua dianggap sebagai tidak adil, nonmanusiawi dan munafik. Anak yang delinkuen Neurorik biasanya mempunyai latar belakang familial Religius yang ketat dan fanatik dalam mana penghayatan diperkuat oleh adanya disiplin keras dan fanatisme religius orang tua mereka.23 Sebagai reaksi dari perilaku orang tuanya, anak lalu mengembangkan pola tingkal laku kriminil yang neurotik.
Menurut B.Simanjuntak, kondisi-kondisi rumah tangga yang mungkin dapat menghasilkan anak-anak nakal adalah:24
1. Ada anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk, emosional.
2. Ketidakadaan salah satu atau kedua orang tuanya karena kematian,perceraian
3. Ketidakserasian karena adanya main kuasa sendiri, iri hati, cemburu, terlalu banyak anggota keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan.
4. Kurangnya pengawasan orang tua karena sikap masa bodoh, sakit jasmani atau rohani.

Lebih lanjut Kartini Kartono menegaskan bahwa motif yang mendorong seorang anak untuk melakukan tindak kejahatan dan kedursilaan adalah:
1. Untuk memuaskan kecendrungan keserakahan.
2. Meningkatnya agresivitas dan dorongan seksual.
3. Salah asuh dan salah didik orang tua sehingga anak menjadi lemah mentalnya.
4. Kecendrungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
5. Konflik batin sendiri dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.25

b. Faktor Pendidikan dan Sekolah.
Faktor lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya kenakalan pada anak. Apabila seorang guru tidak menunjukkan contoh yang baik maka si anak tidak akan berminat pada pelajaran, akibatnya si anak dapat lari ke hal-hal yang negatif.
Keterbatasan fasilitas-fasilitas di sekolah, seperti alat-alat olah raga, perpustakaan dan hal-hal lain yang positif bagi seorang murid juga dapat menyebabkan kenakalan pada anak.

c. Faktor Pergaulan Anak.
Semua manusia sejak lahir akan dipengaruhi bermacam-macam hal. Kebanyakan diantara manusia akan meniru sikap, nilai-nilai kebiasaan orang tua dan orang lain yang dijumpai dalam kehidupannya mulai dari anak-anak sampai dewasa. Manusia sangat dipengaruhi bahkan boleh dikatakan dibentuk oleh masyarakat sekitarnya dan faktor-faktor yang seperti halnya penemuan baru, proses pertumbuhan teknik baru dan ide baru, proses dalam membentuk saling mempengaruhi antar manusia dan lingkungannya dan ini akan berlangsung terus menerus. Seseorang yang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan tersebut akan mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem atau masalah yang terjadi serta dapat merasakan secara positif kebahagiaan dan cita-citanya, akan memiliki jiwa yang sehat. Namun tidak semua orang apalagi para remaja yang mempunyai kejiwaan yang demikian. Rasa ketidakpuasaan dengan kehidupan merupakan ciri khas pada setiap manusia.
Konflik antara generasi muda dan generasi tua dapat dilihat pada generasi tua beridentifikasi kepada kebudayaan kelompoknya, sedangkan generasi muda beridentifikasi kepada kebudayaan mayoritas.26. Ini dapat dilihat dalam hal bergaul pada generasi muda lebih bebas dibandingkan dengan generasi tua pada masanya.
Selain hal-hal tersebut di atas Sri Murdijati juga menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya kenakalan anak ialah kegagalan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga, guru, masyarakat, dan adanya kondisi yang kurang menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak secara wajar, yaitu :
a. Faktor tidak langsung yang mudah mempengaruhi terjadinya kenakalan anak antara lain :
1. Terjadinya urbanisasi serta kepadatan penduduk
2. berbagai penyakit masyarakat
3. kemajuan teknologi
4. kebudayaan serta komunikasi yang cepat dan sukar diikuti oleh lapisan masyarakat umum
b. Faktor intern dari perkembangan dan pembawaan anak antara lain:
1. cacat lahir/keturunan yang bersifat biologis/psikis
2. pembawaan/bakat yang negatif serta sukar untuk diarahkan atau dikendalikan secara wajar
3. pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan keinginan anak
4. daya tahan lemah, kurang pengendalian diri
5. tidak punya kegemaran (hobby) yang sehat,sehingga anak mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang bersifat negatif
6. kurang adanya penyesuaian diri dengan lingkungan sekitarnya
c. Faktor ekstern yang berasal dari lingkungan orang tua/ keluarga antara lain :
1. rasa cinta/kasih sayang yang tidak adil terhadap sesama anak
2. tidak adanya harmoni dalam keluarga, terlebih jika keluarga itu retak atau bubar, sehingga anak mengalami broken home
3. kurang pengetahuan tentang cara mendidik anak yang baik
4. kurang memberikan dasar pendidikan agama, mental/budi pekerti, disiplin, dan rasa tanggungjawab kepada anak yang seharusnya diberikan oleh setiap orang tua
d. Penyebab yang berasal dari lingkungan sekolah antara lain :
1. kurangnya tenaga guru sesuai dengan jumlah murid yang ada
2. kurangnya pendidikan agama dan budi pekerti
3. kurangnya pengawasan guru dan tidak ditegakannya disiplin serta tanggungjawab dalam pendidikan anak
4. adanya peraturan yang tidak tetap dan tidak menarik
5. kurangnya sarana di sekolah yang dapat mendukung hobby murid
e. Penyebab yang berasal dari masyarakat antara lain:
1. faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan yang tidak memuaskan dan kurang menguntungkan bagi perkembangan/pertumbuhan anak
2. kurangnya sarana untuk menyalurkan kegiatan anak
3. kurangnya perhatian dari masyarakat dan kurangnya pendekatan terhadap anak
f. Selain itu sebab-sebab kenakalan anak yang dapat dianggap dominan :
1. mengikuti ajakan teman
2. usaha mencapai sesuatu yang diinginkan
3. pelarian dari kesedihan
4. orang tua dalam membagi rasa cinta dan kasih sayang terhadap anak kurang merata/pilih kasih. 27

Dari berbagai penjelasan diatas jelas bahwa masalah kenakalan anak bukanlah hal yang berdiri sendiri, masalah tersebut merupakan rangkaian dari sebab akibat dengan masalah-masalah lainnya. Perhatian khusus dalam penanganan masalah anak ini sangat diperlukan karena hal ini menyangkut hari depan generasi penerus bangsa.

B. Tinjauan Umum Tentang Lembaga Pemasyarakatan Anak
B.1 Arti dan fungsi lembaga pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Anak, adalah tempat pendidikan dan pembinaan bagi :
1. Anak pidana
2. Anak negara
3. Anak sipil28
Anak yang ditempatkan di Lapas Anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan latihan baik formal maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya, serta memperoleh hak-hak lainnya. Bagi anak pidana yang belum selesai menjalani masa pidananya di Lapas Anak dan telah berumur 18 (delapan belas) tahun akan tetapi belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dipindahkan dari Lapas Anak ke lembaga pemasyarakatan dewasa. Penempatannya dilakukan secara terpisah dengan nara pidana yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Secara umum ada dikenal beberapa lembaga pemasyarakatan seperti lembaga pemasyarakatan anak, lembaga pemasyarakatan dewasa dan lembaga pemasyarakatan wanita.
Pasal 1 butir 1 UU Pemasyarakatan menentukan bahwa pengertian pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Warga binaan diharapkan dapat menjadi manusia seutuhnya, yaitu memulihkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan pada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungannya.
Pasal 1 butir 4 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa balai pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

B.2 Pembinaan di LAPAS
Pembinaan narapidana di Indonesia secara institutional dikenal sejak berlakunya Reglemen Penjara (Gestichen Reglement 1917 No. 708). Peraturan kepenjaraan ini dibuat oleh pemerintah colonial Belanda sebagai realisasi dari adanya ketentuan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wvs 1915), khususnya Pasal 10 KUHP. Reglemen Penjara 1917 No. 708 ini masih tetap berlaku setelah Indonesia merdeka. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang 1945. peraturan Kepenjaraan ini terdiri dari 114 pasal, keseluruhan pasal ini terdiri dari 15 bab. Fakta menunjukkan bahwa peraturan kepenjaraan tetap menggambarkan kesan kolonial dengan bangunan penjaranya. Oleh karena itu, sering dikatakan oleh kalangan ahli kepenjaraan maupun yang bukan ahli hukum di Indonesia, bahwa tidak ada gunanya mengubah sebuah nama dari penjara menjadi lembaga pemasyarakatan, kalau memang peraturan perundang-undangan serta cara perlakukan petugas terhadap narapidana maupun metode pembinaannya tidak mengalami perbaikan secara menyeluruh. Seperti yang disinyalir oleh Umar Junus.29 Sebagaimana yang kutip oleh Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir bahwa pergantian penjara dengan Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Juni tahun 1964 berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964, melangkah keluar hanya dari peristiwa bahasa, yaitu antara prinsip hukuman sebagai bayar utang dan seseorang dipenjarakan untuk memasyarakatkan dirinya. Namun begitu, bukan tidak mungkin hal ini tidak ditemui dalam pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, lembaga pemasyarakatan hanya nama lain untuk penjara. Beberapa hal yang mengarah kepemikiran tersebut adalah :
1. Perubahan dari penjara ke lembaga pemasyarakatan tidak terlihat pada putusan pengadilan yang masih menggunakan konsep di hukum dan putusan hakim masih tetap diucapkan sebagai hukuman sesuai dengan dosa yang pernah dilakukan seseorang.
2. Sesuai dengan konsep seseorang bersalah karena ia kurang bermasyarakat, maka tidak mungkin ada hukuman mati, karena dengan hukuman mati tidak mungkin seseorang dapat memperbaiki dirinya, tidak mungkin orang memasyarakatkan dirinya. Ia tak mungkin memperbaiki dirinya karena ia telah mati setelah menjalani hukuman mati.
3. Pemasyarakatan yang ada dalam lembaga pemasyarakatan biasanya lebih terbatas kepada masyarakat yang ada di dalamnya. Ini mungkin saja berakibat buruk. Seseorang pencuri kecil mungkin berubah menjadi penjahat besar karena selama dalam lembaga pemasyarakatan ia telah memasyarakatkan dirinya dengan terpidana kelas berat. Pendidikan yang mereka peroleh bukan pendidikan yang baik menurut pandangan masyarakat, meskipun itu mungkin didikan yang baik menurut narapidana tersebut. Seseorang pencuri berhasil menambah keahliannya untuk mencuri. 30

Ketiga hal tadi menghalangi realisasi pemikiran ideal yang ada pada lembaga pemasyarakatan yang digunakan untuk menggantikan kata penjara. Akibatnya, masih berhadapan dengan penjara yang hanya perubahan nama.
Berhadapan dengan pendapat di atas, muncul pemikiran lain yang keras, yang menyebutkan bahwa perubahan nama itu tidak menjadi masalah begitupun dengan peraturannya, asalkan prinsip-prinsip pembinaan atau falsafah pembinaan yang perlu diperjelas dengan mengacu kepada nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam Pancasila. Namun perubahan nama penjara beserta prinsip-prinsipnya menjadi Lapas dengan sistem pemasyarakatan sebagai metodenya tidak diikuti dengan pergantian peraturan perundang-undangannya. Hal ini mengakibatkan suatu keganjilan, karena prinsip pembinaannya mengalami perubahan tapi peraturannya tetap yang lama. Oleh karena itu pada tanggal 30 Desember 1995 dikeluarkanlah UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sistem pembinaan dalam UU Pemasyarakatan sudah berdasarkan pada falsafah Pancasila. Peraturan Pelaksana dari UU Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 (selanjutnya disebut PP No. 31 Tahun 1999).
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 tahun 1995, menyatakan bahwa: Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan ketrampilan agar warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa cara atau metode bimbingan yang sifatnya pertolongan yang dapat dipergunakan oleh para wali pemasyarakatan melalui cara-cara pendekatan yang umumnya dilaksanakan oleh para pekerja sosial. Pendekatan ini biasanya dilakukan bersama-sama klien untuk mencari jalan pemecah masalah yang sedang dihadapi, pendekatan ini sering disebut dengan istilah intervensi, antara lain :
1. Memberikan informasi dan nasehat (Giving Information and Advice)
2. Melakukan konsultasi sederhana (Simple Counseling)
3. Mengarahkan sumber-sumber dan mempermudah pelayanan (Mobilizing Resources and Facilitating the Use of Service)
4. Bimbingan sosial perseorangan (Social Case Work)
5. Bimbingan sosial kelompok (Social Group Work)
6. Bimbingan sosial masyarakat (Community Development)
7. Pembelaan dan perantara (Advocacy and Mediation)31

Sistem pembinaan diarahkan kepada pembinaan bakat dan keterampilan warga binaan, agar dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang berbakat dan bertanggung jawab. Menurut Pasal 5 UU Pemasyarakatan bahwa:
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. Asas pengayoman
Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan adalah dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan juga memberikan bekal kehidupan kepada warga binaan pemasyarakatan, agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat

b. Asas persamaan dan perlakuan dan pelayanan
Warga binaan pemasyarakatan mendapat perlakuan dan pelayanan yang sama di dalam lembaga pemasyarakatan, tanpa membedakan orangnya.
c. Asas pendidikan
Lembaga pemasyarakatan memberikan pendidikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila, dengan menanamkan jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian dan kesempatan menunaikan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
d. Asas pembinaan
Warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan juga mendapat pembinaan yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dengan menanamkam jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah agama.
e. Asas penghormatan harkat dan martabat manusia
Warga binaan pemasyarakatan tetap diperlakukan sebagai manusia dengan menghormati harkat dan martabatnya
f. Asas kehilangan kemerdekaan satu-satunya penderitaan
Warga binaan pemasyarakatan harus berada di dalam lembaga pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu sesuai keputusan atau penetapan hakim. Tujuan dari penetapan itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada negara guna memperbaikinya, melalui pendidikan dan pembinaan. Hak-hak warga binaan pemasyarakatan tetap dilindungi, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga atau rekreasi.32


B.3 Proses Pembinaan
Pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di dalam Lembaga pemasyarakatan (Pasal 7 ayat (2) UU Pemasyarakatan). Pembimbingan oleh Bapas, dilakukan terhadap :
a. terpidana bersyarat
b. narapidana, anak napidana dan anak negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas
c. anak negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan biayanya menjadi tanggung jawab negara
d. anak negara yang berdasarkan keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan direktorat jenderal pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh, atau badan sosial
e. anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua, atau walinya. Untuk itu harus ada permintaan dari orang tua atau wali tersebut kepada Bapas.33

Pembinaan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pembinaan intramural (di dalam LAPAS) dan ekstramural (di luar LAPAS). Pembinaan ekstramural, yaitu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat. Pasal 7 ayat (1) UU pemasyarakatan menentukan bahwa pada prinsipnya pembinaan dan pembimbingan itu diselenggarakan oleh Menteri Kehakiman dan pelaksanaannya oleh petugas pemasyarakatan, yaitu pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pengayoman dan bimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Pembinaan dan pembimbingan itu sendiri meliputi program pembinaan dan bimbingan, berupa kegiatan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kemandirian itu diarahkan pada pembinaan mental dan watak untuk menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat (Pasal 7 UU Pemasyarakatan). Pembinaan kemandirian diarahkan kepada pembinaan bakat dan ketrampilan warga binaan, agar dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat.
Narapidana merupakan manusia yang memiliki spesifikasi tertentu. Secara umum narapidana adalah manusia biasa, tetapi tidak dapat disamakan begitu saja, karena menurut hukum, ada spesifikasi tertentu yang menyebabkan seseorang disebut narapidana. Pasal 1 UU Pemasyarakatan menentukan: Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga pemasyarakatan. Narapidana memiliki spesifikasi tertentu, maka dalam membina narapidana tidak dapat disamakan dengan kebanyakan orang. Membina narapidana harus menggunakan prinsip-prinsip pembinaan narapidana. Prinsip-prinsip yang paling mendasar, kemudian dinamakan prinsip-prinsip dasar pembinaan narapidana. Ada empat komponen penting dalam narapidana, yaitu :
1. Diri sendiri, yaitu narapidana itu sendiri
2. Keluarga, adalah anggota keluarga inti, atau keluarga dekat
3. Masyarakat, adalah orang-orang yang berada di sekeliling narapidana pada saat masih di luar Lembaga Pemasyarakatan/Rutan, dapat masyarakat biasa, pemuka masyarakat, atau pejabat setempat
4. Petugas, dapat berupa petugas kepolisian, pengacara, petugas keagamaan, petugas sosial, petugas Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, Balai Bispa, Hakim Wasmat dan lain sebagainya. 34

Keempat komponen Pembinaan narapidana, harus tahu akan tujuan pembinaaan narapidana, perkembangan pembinaan narapidana, kesulitan yang dihadapi dan berbagai program serta pemecahan masalah. Dalam membina narapidana, keempat komponen harus bekerjasama dan saling memberi informasi, terjadi komunikasi timbal balik, sehingga pembinaan narapidana dapat berjalan dengan yang diharapkan.
Secara ringkas prinsip-prinsip dasar pembinaan narapidana dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Proses pembinaan narapidana harus berangkat dari diri narapidana sendiri. Narapidana sendiri yang harus mau melakukan proses pembinaan bagi diri sendiri, pembinaan bukan muncul dari orang lain. Pengertian ini harus ditanamkan kepada setiap narapidana, kalau seorang narapidana ingin merubah diri sendiri kearah perubahan yang lebih baik, yang lebih positif. Kemauan untuk membina diri sendiri, harus muncul dari hati sanubari yang paling dalam.
2. Selain diri narapidana, dalam pembinaan narapidana, prinsip dasar kedua yang harus tersentuh untuk ambil bagian secara aktif dalam pembinaan narapidana adalah keluarga. Keluarga harus ikut aktif dalam membina narapidana, karena keluarga adalah orang paling dekat dengan narapidana.
3. Peran serta masyarakat, dalam hal ini pada pejabat masyarakat tingkat pedesaan, kecamatan, dan para pemuka masyarakat, pemuka agama di mana narapidana tinggal sebelum menjalani pidana, diharapkan mampu memberikan pembinaan kepada anggota masyarakatnya yang menjadi narapidana. Misalnya mempermudah dalam memberikan surat keterangan untuk menjenguk keluarga di Lapas/Rutan, memberikan dorongan moral kepada keluarga yang di rumah agar tabah dalam menghadapi cobaan, tidak mengucilkan keluarga tersebut dalam pergaulan dengan anggota masyarakat yang lain, tidak mencap atau menganggap bahwa keluarga yang ditinggalkan adalah orang jahat, dan lain sebagainya
4. Peran serta petugas pemerintah dan kelompok masyrakat, sangat besar pengaruhnya dalam pembinaan narapidana. Komponen keempat yang ikut serta dalam membina narapidana, sangat dominan sekali dalam menentukan keberhasilan pembinaan narapidana, karena secara aktif petugas pemerintah dan kelompok masyarakat sudah melembaga dan ikut serta membina narpaidana. 35


C. Tinjauan Umum Mengenai Psikologi Kriminil
C.1 Pengertian psikologi kriminil
Psikologi kriminil, berasal dari kata psikologi dan kata kriminil. Kata psikologi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata psike yang artinya jiwa, nafas dan logos yang artinya ilmu.36
Kemudian di Indonesia, kedua kata tersebut digabung, maka terjadilah kata psikologi, dengan arti ilmu jiwa. Jiwa dalam arti psikologi, tidak ada sangkut pautnya dengan arti religius, karena jiwa dalam arti religi adalah roh. Jadi yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan emosi-emosi kemanusiaan, seperti segala perasaan, rasa takut yang tercermin dalam perasaan gelisah dan khawatir, rasa sedih, rasa kecewa, rasa kasih dan cinta, rasa pedih hati, rasa gembira, rasa senang, simpati, tertawa, kesal, marah, benci-dengki, cemburu, iri hati, rasa tentram, rasa tidak bahagia dan rasa tegang dan rasa tertekan. Emosi tersebut turut membentuk kepribadian manusia.
Menurut Crow & Crow, psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan hubungan kemanusiaan. Tingkah laku dan hubungan kemanusiaan, misalnya orang yang jiwanya sehat dapat mencintai atau dapat memberi cinta dan kasih sayang serta sanggup bekerja.37
Kata kriminil berasal dari bahasa Belanda yaitu crimen yang artinya kejam, ngeri dan jahat. Di Indonesia menjadi kriminil, yang menurut tata bahasanya diartikan semua perbuatan atau tindakan yang jahat, seperti pencurian, pembunuhan, penipuan dan lain-lain.38
Paul Medikno Moeliono, mengatakan bahwa kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang dapat ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan dan tidak boleh dibenarkan.39 Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut di samping bersifat khusus, juga akan mencakup kerugian-kerugian yang bersifat umum, yaitu kerugian yang merupakan kerugian negara serta yang merupakan pelanggaran norma-norma yang berlaku di dalam negara.
Dari uraian-uraian kata-kata psikologi dan kriminal di atas dapatlah diketahui bahwa pengertian dari psikologi kriminil adalah suatu ilmu atau pengetahuan yang mempelajari psikologi penjahat serta semua atau golongan yang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan yang dilakukan serta keseluruhan akibat-akibat dari kejahatan yang ditimbulkannya.

C.2 Hubungan psikologi kriminil dengan kejahatan anak
Dari uraian mengenai kejahatan anak terdapat kesulitan dalam hal pembedaan kejahatan yang dilakukan anak dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Bila dikategorikan kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak yang telah dipidana oleh pengadilan, tampaklah kejahatan anak tidaklah dapat dikatakan bahwa kejahatan yang telah dilakukannya kejahatan yang ringan, tetapi sudah tergolong kejahatan besar, bahkan sudah menyamai perbuatan kejahatan yang dilakukan orang dewasa.
Memang dalam hal pergaulan hukum sehari-hari, masalah batas umur antara kata dewasa dengan kata anak, cukup menjadi problema yang rumit. Klasifikasi umur akan menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi hukuman serta dapat tidaknya suatu tindak pidana dipertanggungjawabkan kepadanya dalam lapangan kepidanaan.
Dalam pemisahan umur antara dewasa dan belum dewasa (anak) ini, pembentukan UU Peradilan Anak beranggapan bahwa sikap tingkah laku orang-orang yang berumur belum berumur 16 tahun, seluruh perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian berarti atas perbuatan atau tindakan-tindakannya tidak dapat dihukum, seperti orang yang melakukan tindak pidana yang sama, yang sudah dewasa. Berhubung penyebutan dalam UU Peradilan Anak menyangkut peristiwa pelanggaran, maka secara argumentum a contrario, isi pasal itu tidak berlaku untuk tindak pidana di luar pelanggaran. Dengan kata lain UU Peradilan Anak yang mengistimewakan anak-anak tidak berlaku pada tindakan pidana kejahatan.
Dengan demikian hal inilah yang menjadi perbedaan pendapat para hakim, sehingga diantara mereka tidak ada kesepakatan dalam menjatuhkan hukuman. Di satu pihak ada yang memakai argumentum a contrario, berarti hanya pada pasal-pasal tertentu itu hakim menjatuhkan pidana istimewa kepada anak-anak, sedangkan di luar pasal yang disebutkan tetap diberlakukan hukuman seperti orang dewasa.
Dalam keadaan demikian hubungan psikologi kriminil dengan kejahatan anak sangat erat dalam membantu hakim untuk mendapatkan kepastian keadilan yang diinginkan sesuai dengan wewenang hakim dalam memutuskan suatu perkara. Secara psikologis kejahatan anak bukan saja menjadi masalah hakim, orang tua, masyarakat ataupun pemerintah, tetapi ruang lingkupnya lebih luas lagi, yaitu menyeluruh, karena menyangkut kelanjutan masa depan negara, kepada anak-anaklah yang tertumpu harapan masyarakat, karena anak-anaklah yang dicalonkan sebagai generasi penerus, yang akan melanjutkan kenegarawan sekarang untuk selamanya.
Hasil perbuatan dan tindakan-tindakan anak boleh disamakan dengan perbuatan orang-orang dewasa, namun cara atau pola perbuatannya itu sendiri tetap tidak disamakan, karena pandangan anak terhadap sesuatu itu berlainan dengan pandangan orang dewasa. Tingkah laku orang dewasa adalah tingkah laku yang sempurna, sedangkan perangai si anak apabila diselidiki adalah merupakan masalah krisis nilai saja, karena dalam pertumbuhan ke masa remaja sedang dalam proses mencari identitas diri.
Psikologi kriminil merupakan ilmu pengetahuan mengenai kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa saja, sedangkan nasib orang yang mempunyai kelainan jiwa belum mendapat perhatian sama sekali. Orang yang melakukan kejahatan karena jiwanya tidak sempurna, berobah akal dianggap sebagai orang yang jahat. Dengan demikian tampaklah bahwa psikologi kriminil dengan kejahatan yang dilakukan anak. Masa krisis yang dialami oleh anak jika tidak diperhatikan dengan seksama dan serius dapat menghantarkan si anak secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan kejahatan. Instink meniru dan sifat keras kepalanya jika tidak diarahkan ke hal-hal yang positif akan mudah dipengaruhi untuk melakukan hal-hal yang negatif, sebab faktor pendorongnya banyak tersedia di tengah-tengah masyarakat, seperti minuman keras / alkohol, film, majalah dan bacaan pornografis lain-lainnya.















.