BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Banyak pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun menikah tetapi belum dikaruniai anak. Mereka pun gelisah. Usia sudah semakin tua, tetapi belum mempunyai anak. Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi. (QS.Al-Insyirah:5) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannya.
Dengan maju pesatnya dibidang teknologi, kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan/membuat bermacam-macam produk hasil teknologi dipandangnya berkualitas. Diantara produk teknologi mutakhir adalah dibidang biologi, Salah satunya adanya bayi tabung untuk mengatasi permasalahan yang telah diuraikan di atas. Pada dasarnya orang-orang memuji dengan kemajuan dibidang teknologi tersebut, namun mereka belum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih banyak tentang Bayi Tabung dan bagaimana Menurut Hukum Islam tentang Bayi Tabung tersebut, maka kami kan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan makalah yang berjudul “Bayi Tabung Prespektif Islam”.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah, adapun rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan bayi tabung dan bagaimana proses pembuatannya?
2. Apa saja peluang dan resiko bayi tabung?
3. Bagaimana hukum bayi tabung menurut Islam?
C. TUJUAN
Dari rumusan masalah diatas dapat dirumuskan beberapa tujuan pembahasan. Adapun tujuannya yakni sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian dan proses bayi tabung
2. Mengetahui peluang dan resiko bayi tabung
3. Mengetahui hukum bayi tabung menurut Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN PROSES BAYI TABUNG
Dalam bahasa Inggris bayi tabung dikenal dengan sebutan In Vitro Festilisation yang dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada th 1977. Kalau dilihat dari kata ‘bayi’ & ‘tabung’,bayi tabung berarti bayi dari hasil pembuahan di tabung. Ada juga yang bilang bayi tabung adalah bayi dari hasil tabungan karena proses bayi tabung itu tidak murah alias menguras kantong.
Bayi tabung adalah bayi hasil konsepsinya (dari pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan dalam sebuah tabung yang dipersiapkan sedemikian rupa di laboratorium. Didalam laboratorium tabung tsb dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai dengan tempat pembuahannya yang asli yaitu rahim ibu atau wanita. Dibuat sedemikian rupa sehingga temperatur dan situasinya persis sama dengan aslinya. Prosenya mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Setelah pembuahan hasil konsepsi tsb dipelihara beberapa saat dalam tabung tadi sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita tsb. Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita..Sudah tentu wanita tsb akan mengalami kehamilan ,perkembangan selama kehamilan seperti biasa.
B. PELUANG DAN RESIKO BAYI TABUNG
Program bayi tabung adalah suatu teknik reproduksi berbantu atau teknik rekayasa reproduksi dengan mempertemukan sel telur matang dengan sperma di luar tubuh manusia (in vitro fertilization/IVF).
Teknik ini sekarang semakin banyak dipilih oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan meskipun memerlukan biaya dan pengorbanan yang tidak sedikit. Ada baiknya, sebelum menjalani program ini pasangan suami istri terlebih dulu memahami prosedur, peluang, dan risiko yang harus ditanggung selama menjalani program bayi tabung ini. Hal ini penting guna mempermudah dan menambah kesiapan mental.
Dr Sudirmanto, SpOG-KFER dari Rumah Sakit Anak Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta menjelaskan, peluang untuk mendapatkan suatu kehamilan melalui proses bayi tabung ditentukan oleh banyak faktor.
Beberapa di antaranya adalah cadangan sel telur, lamanya gangguan kesuburan yang dialami pasangan, riwayat ada atau tidaknya kehamilan sebelumnya, derajat kelainan, sarana dan fasilitas teknologi laboratorium, ilmu dan pengalaman yang dimiliki oleh tenaga medis klinik bayi tabung.
Menurut Sudirmanto, Salah satu faktor paling penting yang menentukan peluang terjadinya kehamilan adalah usia wanita. Di klinik melati RSAB Harapan Kita, angka keberhasilan bayi tabung bervariasi dan tergantung pada usia wanita.
Pada usia kurang dari 30 tahun angka keberhasilannya 35-45 persen, pada usia 31-35 tahun peluang untuk terjadinya kehamilan 30-45 persen, pada usia 36-40 tahun peluang terjadinya kehamilan 25-30 persen dan pada usia lebih dari 40 tahun peluangnya 10-15 persen.
Beberapa faktor risiko yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri yang mengikuti program bayi tabung. Setidaknya, ada 5 (lima) hal yang harus dipersiapkan pasangan suami istri yang sudah menetapkan program bayi tabung sebagai pilihan utama.
Pertama, terjadinya stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung, mual, muntah, dan hilangnya selera makan.
Kedua, saat pengambilan sel telur dengan jarum menimbulkan risiko terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.
Ketiga, risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim. Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.
Keempat, risiko akan keguguran dan kehamilan di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Kelima, risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung.
C. HUKUM BAYI TABUNG MENURUT ISLAM
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad lajim dipakai oleh para ahli ijtihad,agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam“
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaanterpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang ”
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor spermadan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi).Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untukmengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1) Al-Qur’an
Surat Al-Isra ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-Tin ayat 4 :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhansebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihimakhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakanmanusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnyasendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknyainseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkatmanusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
2) Hadits Nabi :“
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istriorang lain). Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban”.
3) HASIL IJTIHAD PARA ULAMA’
1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan," tulis fatwa itu.Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.
Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan," tulis fatwa itu.Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.
2) Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wani
ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."
Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar ulama NU dalam fatwa itu. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. "Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang." Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."
Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar ulama NU dalam fatwa itu. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. "Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang." Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
3) Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan, berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang. "Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung)," papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, "cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) ... hal itu dilarang menurut hukum Syara'."
4) Lembaga Fiqh Islam OKI(Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan / bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setelah kami gali, kaji, dan paparkan maka kami dapat memberikan kesimpulan bahwa :
1) Bayi tabung/Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan)diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurutIslam.
2) Bayi tabung Inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini / bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
B. SARAN
Ø Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah / Sperma dan BankOvum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan denganPancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasitanpa perlu adanya perkawinan.
Ø Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayitabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpaditransfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan anksi-sanksi hukumannya kepada dokter dansiapa yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan spermadan/atau ovum donor
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. 1984. Kedudukan Islam dan Sistem Hukum Islam. Jakarta: Yayasan Risalah
Hasan, M.Ali. 1998. Masaul Fiqiyah Al-Haditsah. Jakarta: PT. Grafindo Persada
Zuhdi, Masyfuk. 1989. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Inti Idayu Press
Postedon Thursday/2007/06/21/Pengetahuan,pengalaman,proses/BayiTabungdalamMengatasiMasalahKesuburan-Untuk MendapatkanSiBuahHati