Nama : Hadi Ibrahim (13110075)
Kelas : 2KA04
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang APBN & APBD. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang pengertian,fungsi dan tujuan dari APBN & APBD.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.
Depok, April 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG
B. MASALAH
C. LANDASAN TEORI
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
E. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang pembuatan makalah ini adalah adanya tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Teori Organisasi Umum 2. Makalah ini di buat sebagai salah satu syarat untuk kelulusan mata kuliah tersebut.
Tema APBN & APBD di pilih karena menurut penulis APBN & APBD berperan penting dalam masalah perekonomian di Indonesia karena di gunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan Negara, serta di gunakan untuk pembangunan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu instrument bagi pengendali stabilitas perekonomian Negara di bidang fiscal. selain itu mekalah ini di buat sebagai pembelajaran bagi para pembaca terutama bagi penulis. Maka dengan alasan-alasan tersebutlah makalah ini di buat.
B. MASALAH
Makalah ini akan membahas tentang masalah-masalah :
1. Pengertian dari APBN & APBD
2. Fungsi dari APBN & APBD
3. Tujuan dari APBN & APBD
Masalah-masalah ini diangkat karna untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, suatu Negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja maka perlu adanya APBN & APBD di Indonesia.
C. LANDASAN TEORI
Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang
kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis.
Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib.
Ketidak kesepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat maupun daerah, karena 9 setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat di era reformasi terhadap pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat berbagai definisi tentang arti penganggaran, namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan sebagai suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran (budget) dirumuskan secara singkat oleh Brimson dan Antos (1994) sebagai rencana yang dituangkan dalam angkaangka financial.
Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan 10 membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan (kementrian dan lembaga sebagai pengguna anggaran).
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian dari APBN & APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2. Fungsi dari APBN & APBD
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
• Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
• Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
• Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
• Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
3. Tujuan dari APBN & APBD
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
1. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2. Proses di legislative
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
E. PENUTUP
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa APBN dan APBD bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kita ikut bertanggung jawab untuk menggunakan instrumen anggaran dengan sebaik-baiknya. Saya juga perlu mengingatkan kita semua bahwa kita sudah akan memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2010 – 2014. Sudah waktunya melakukan evaluasi paruh waktu pelaksanaan RPJMN 2010 – 2014. Untuk itu, saya harapkan konsultasi triwulanan ini dapat menghasilkan alternatif-alternatif untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBN dan APBD guna mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2010 – 2014.
DAFTAR PUSTAKA
1. DPR RI. "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" . Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
2. DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" . Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010.
3. http://id.wikipedia.org/