BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran kita hamper selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap perusahaan baik bank ataupun non bank pada suatu waktu ( periode ) akan melaporkan semua kegiatan keuangannya. Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan baik informasi mengenai jumlah dan jenis aktiva, kewajiban (hutang) serta modal, yang semuanya ini tergambar dalam neraca.
Dengan demikian laporan tersebut akan menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian bank ?
2. Sebutkan fungsi-fungsi dan usaha yang dilakukan bank umum?
3. Apa saja jasa-jasa yang dilakukan oleh bank umum?
4. Sebutkan risiko usaha yang terdapat pada bank?
5. Sifat usaha apa saja yang terdapat dalam bank?
6. Jelaskan makna dari mobilisasi dana bank?
7. Dari mana sumber pendanaan dan penggunaan dana bank?
8. Apa saja jasa yang diberikan oleh bank?
BAB II
PEMBAHASAN MANAJEMEN BANK
Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2) Surat pengakuan hutang
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5) Obligasi
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7) Instrumen surat berharga lain
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
f. Meminjamkan dana kepada bank lain
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan
Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a. Pengiriman uang
b. Perdagangan surat-surat berharga
c. Inkasso dalam dan luar negeri
d. Transfer dana
e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer
Resiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a. Risiko kredit (credit atau default risk)
b. Risiko investasi (investment risk)
c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
d. Risiko operasional (operating risk)
e. Risiko penyelewengan (fraud risk)
f. Risiko fidusia (fiduciary risk)
Sifat Usaha Bank
Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
a. Kegiatan penghimpunan dana
b. Kegiatan penggunaan dana dan
c. Kegiatan pemberian jasa.
Mobilisasi Dana Bank
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
c. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1. Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b. Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1) Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2) Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2. Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Call money
4) Surat-surat berharga
5) Penempatan dana
6) Penyertaan modal
Jasa-jasa Bank
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
2. Inkasso
Inkasso adalah penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya.
3. Letter of Credit
LC adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
4. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
5. Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran kita hamper selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap perusahaan baik bank ataupun non bank pada suatu waktu ( periode ) akan melaporkan semua kegiatan keuangannya. Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan baik informasi mengenai jumlah dan jenis aktiva, kewajiban (hutang) serta modal, yang semuanya ini tergambar dalam neraca.
Dengan demikian laporan tersebut akan menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian bank ?
2. Sebutkan fungsi-fungsi dan usaha yang dilakukan bank umum?
3. Apa saja jasa-jasa yang dilakukan oleh bank umum?
4. Sebutkan risiko usaha yang terdapat pada bank?
5. Sifat usaha apa saja yang terdapat dalam bank?
6. Jelaskan makna dari mobilisasi dana bank?
7. Dari mana sumber pendanaan dan penggunaan dana bank?
8. Apa saja jasa yang diberikan oleh bank?
BAB II
PEMBAHASAN MANAJEMEN BANK
Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2) Surat pengakuan hutang
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5) Obligasi
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7) Instrumen surat berharga lain
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
f. Meminjamkan dana kepada bank lain
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan
Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a. Pengiriman uang
b. Perdagangan surat-surat berharga
c. Inkasso dalam dan luar negeri
d. Transfer dana
e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer
Resiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a. Risiko kredit (credit atau default risk)
b. Risiko investasi (investment risk)
c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
d. Risiko operasional (operating risk)
e. Risiko penyelewengan (fraud risk)
f. Risiko fidusia (fiduciary risk)
Sifat Usaha Bank
Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
a. Kegiatan penghimpunan dana
b. Kegiatan penggunaan dana dan
c. Kegiatan pemberian jasa.
Mobilisasi Dana Bank
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b. Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
c. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1. Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
2. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b. Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1) Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2) Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2. Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Call money
4) Surat-surat berharga
5) Penempatan dana
6) Penyertaan modal
Jasa-jasa Bank
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
2. Inkasso
Inkasso adalah penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya.
3. Letter of Credit
LC adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
4. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
5. Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri.
Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain disebabkan :
a) Tingkat bunga yang berfluktuasi
b) Perubahan struktur sumber dana
c) Meningkatnya kebutuhan modal
d) Persaingan yang tajam antar bank
e) Perkembangan system informasi
f) Meningkatnya peran perbankan
g) Ketersediaan dana di pasar uang
h) Perubahan komposisi aktiva
Manajemen Likuiditas Bank
Sulitnya pengelolaan likuiditas maka bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka waktu tertentu. Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang ditetapkan Bank Sentral yang saat ini sebesar 2% dari dana pihak ketiga
b. Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan.
c. Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun deposan.
Konsep Likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a. Memiliki sejumlah likuiditas sema dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya.
b. Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank yang bersangkutan mempunyai surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan menjadi kas.
c. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Teori Manajemen Likuiditas
Teori manajemen likuiditas ini pada dasarnya adalah teori yang berkaitan dengan bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat senantiasa memenuhi semua kebutuhan likuiditasnya, teori-teorinya dikenal sebagai berikut :
a. Commercial loan theory
b. Doctrine of asset shiftability
c. Theory of shifttability to the market
d. The anticipated income theory
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus memanfaatkan badan usaha ini, dan bank juga harus bisa memegang kepercayaan masyarakat dengan cara mengelola manajemen bank itu sendiri dengan sebaik mungkin.
B. Saran
Semua bank sama baik negeri maupun swasta, tergantung dari bagaimana bank itu dapat mengelola dengan baik manajemen keuangan mereka sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan yang telah ditargetkan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Graddy, Duane B., et al, Commercial Banking and The Financial Services Industry. Virginia: Reston Publishing Company Inc. PP1985.
2. Heslem, John A., Bank Funds Management. Virginia: Reston Publishing Company Inc.,1984.
3. Jusuf, Jopie. Panduan Dasar Untuk Account Officer. Jakarta: Intermedia, 1992.
4. Siamat, Dahlan. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia, 1993.
5. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993.
7. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.