KOPERASI dengan Badan usaha lainnya


Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Anggota/umum
Pemilik usaha
Individu
Sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota
Yang punya hak suara
Tidak perlu
Para sekutu
Pemegang saham biasa
Anggota
Pelaksanaan voting
Tidak perlu
Biasanya menurut besarnya modal penyertaan
Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaan
Orang yang bersangkutan
Para sekutu
Direksi
Pengurus
Balas jasa terhadap modal
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Tidak terbatas
Terbatas
Penerima keuntungan
Orang ybs
Para sekutu secara proporsional
Pemegang saham secara proporsional
Anggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi
Pemilik
Para sekutu
Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
Anggota sejumlah modal ekuitas

Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Keanggotaan
Anggota adalah utama dan
Koperasi adalah kumpulan orang,
Orang adalah sekunder.

Modal
modal sebagai alat
Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
Keuntungan
keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
Tanda peserta
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
Pemilikan dan hak suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan.
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.




Ø Perbedaan Badan Usaha koperasi dengan Badan Usaha lainnya.
Ø (Perusahaan perorangan, Firma/FA ,Perseroan komanditer/CV, Perseroan Terbatas / PT )

1.      Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakanØ orang seorang. KoperasiIndonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasiØ
KoperasiØ Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomianIndonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
KoperasiØ Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soalØ intern koperasi
KoperasiØ Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.

Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara RepublikIndonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela

2.       Perusahaan perorangan
Badan usaha perseorangan =perusahaan perorangan. Badan usaha ini dikelola oleh pribadi ( perorangan). Badan usaha ini dikelola dengan sangat sederhana serta  jumlah modal yang dimiliki kecil dan mudah mendirikannya. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan ini, karena pada dasarnya tidak ada aturan yang khusus untuk mendirikannya
Kebaikan
• Mudah mendirikan
• Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkanorang lain
• Rahasia perusahaan terjamin
• Keuntungan perusahaan untuk sendiri
• Mudah mencegah dari penyelewengan
Kelemahannya
• Modal terbatas
• Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
• Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas

3. Firma ( Fa )
Badan usaha ini dimiliki oleh lebih dari satu orang dengan perjanjian tertentu. Biasanya pemilik firma orang yang yang sangat dekat, misalnya keluarga atau famili.
Firma lebih berpeluang memperbesar atau mengembangkan usaha karena modal yang dikumpulkan
lebih besar dibandingkan perusahaan perorangan.
Semua anggota firma merupakan pemilik perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya badan usaha. Tanggung jawab pemilik perusahaan ini tidak terbatas pada modal tetapi mencakup seluruh harta kekayaan yang dimiliki anggota firma secara pribadi.
Kebaikan Kelemahan
• Modal usaha lebih besar
• Sudah ada pembagian tugas
• Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
• Resiko ditanggung bersama
• Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
• Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
• Apabila salat satu anggota melakukan pelanggaran hukum akibatnya semua anggota juga terlibat
• Sulit menarik modal yang ditanamkan
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang sebagian anggotannya bertanggung jawab tidak terbatas dan sebagian anggota lain bertanggung jawab terbatas
Anggota persekutuan komanditer terdiri atas dua yaitu:
a. Sekutu aktif ( persero ), sekutu ini selain menanamkan modal juga menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi.
b. Sekutu diam (komanditer ), sekutu ini hanya
sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan. terbatas pada modal yang ditanamkan. Keuntungan yang diperoleh badan usaha
ini dibagikan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.Kebaikan Kelemahan
• Modal lebih besar
• Pengelolaan lebih baik
• Tanggung jawab sekutu komanditer
• Tanggung jawab anggota tidak sama
• Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
• Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dengan penjualan atas saham-saham. Semua pemilik perusahaan ini merupakaan pemegang saham.
Besarnya modal pesero ditentukan dengan anggaran dasar. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yan memiliki kekayaan perusahaan sendiri, sehingga semua tagihan atas utangutang perusahaan ditanggung oleh harta perseroan. Untuk mendirikan perseroan terbatas ini harus dengan akta pendirian yang disyahkan dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman. Keuntungan PT ini berupa deviden yang dibagikan berdasarkan besar saham yang dimiliki masing-masing persero.
Perseroan Terbatas dikendalikan atas tiga unsur, yaitu :
a. Direksi
Direksi ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham. Direksi ini yang menjalankan operasional
sehari-hari. Direksi terdiri atas seseorang atau beberapa orang dan dewan direksi sendiri terdiri
dari beberapa orang.
b. Dewan Komisaris
 Dewan komisaris terdiri dari para pemegang saham.Dewan komisaris yang mengawasai jalannya pekerjaan direksi, selain itu menasehati direksi dan bertindak membela kepentingan para pemegang saham.
Rapat Umum Pemegang Saham Yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan mempunyai wewenang untuk menentukan kegiatan perusahaan, mengangkat, dan memberhentikan direksi serta mengesahkan neraca dan pembagian deviden.

Kebaikan Kelemahan
• Mudah memperbesar modal
• Tanggung jawab persero terbatas
• Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
• Saham mudah diperjual belikan
• Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
• Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
• Rahasia perusahaan tidak terjamin
• Biaya pajak relatif besar
• Biaya operasionla dan biaya-biaya lain besar

contoh usaha koperasi pertenakan


BUDIDAYA ITIK DI LAHAN PEKARANGAN
Berdasarkan tipenya, itik dapat digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu tipe petelur dan tipe pedaging/potong.
a. Pemilihan bibit
Pemilihan bibit dipengaruhi oleh tujuan pemeliharaan, untuk tujuan itik petelur maka harus dipilih jenis itik yang memiliki kemampuan produksi telur yang tinggi, sehat dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Contoh jenis itik petelur misalnya itik Payaman, Turi, itik Lamongan dll. Kalau untuk tujuan itik potong maka dipilih jenis itik yang memiliki pertumbuhan yang cepat dengan bobot badan yang tinggi dan sehat, misalnya itik Muscovey, Aylesbury, Rouen dll.
b. Kandang
Kandang dikelompokkan berdasarkan umurnya. Kandang untuk anak itik atau masa stater dapat menggunakan kandang boks atau keranjang dengan ukuran 1 m² yang mampu menampung 50 ekor DOD. Kandang untuk masa grower menggunakan kandang sistim ren, litter dan sangkar. Tingkat kepadatan kandang dengan ukuran per m² untuk 5 – 6 ekor, sedangkan kandang yang diberi kolam atau halaman untuk pelepasan dapat digunakan dengan tingkat kepadatan 6 – 9 ekor/m². Sedangkan kandang layer dapat berupa kandang baterai atau kandang secara berkelompok, dengan kepadatan kandang sekitar 3 – 5 ekor/m². Peralatan dan perlengkapan kandang yang perlu disediakan antara lain tempat pakan, tempat minum dan penerangan. Peralatan yang perlu disediakan seperti sapu lidi, sekop dll.
c. Tata laksana pemeliharaan
Pemeliharaan itik secara agribisnis bisa dengan cara semi intensif atau intensif. Pemeliharaan semi intensif adalah pemeliharaan dengan cara dikandangkan, tetapi kadang-kadang dilepas untuk digembalakan. Sedangkan pemeliharaan intensif dilakukan dengan memelihara itik di dalam kandang secara terus menerus, sehingga seluruh kebutuhan pakan dan minum itik dicukupi oleh peternaknya. Untuk menghasilkan telur tetas yang baik maka perbandingan itik jantan dengan betina 1 : 5 – 6 ekor. Percampuran bisa dilakukan sekitar dua minggu sebelum itik memasuki masa bertelur. Untuk itik potong bisa dipelihara dari DOD hingga berumur 70 – 90 hari, tergantung jenis itiknya.
d. Pakan
Pemberian pakan itik dikelompokkan menjadi 3 fase, yaitu fase stater (0 – 8 minggu), grower (8 – 18 minggu) dan layer (18 – 72 minggu). Pakan yang diberikan bisa dengan mencampur bahan-bahan pakan sendiri atau membeli pakan jadi dari pabrik. Cara pemberian pakan dikelompokkan menjadi 4 kelompok, sebagai berikut
- Umur 0 – 16 hari, pakan diberikan dengan wadah pakan yang datar (feeder tray).
- Umur 16 – 21 hari, pakan diberkan dalam feeder tray dan disebarkan di lantai.
- Umur 21 hari – 18 minggu pakan disebar di lantai.
- Umur 18 – 72 minggu, pemberian pakan dibagi dengan 2 cara, yaitu pada 7 hari pertama, itik diberi pakan peralihan dari pakan grower ke pakan layer. Pada awal masuk masa layer hari ke-1, itik diberi 75 % pakan grower dan 25 % pakan layer. Kemudian hari ke-3 diberi 50 % pakan pakan grower dan 50 % pakan layer, dan seterusnya sampai akhirnya 100 % pakan layer. Pemberian air minum secara ad libitum, untuk itik umur 0 – 7 hari, pada 3 hari pertama diberi vitamin dan mineral. Pembersiah tempat pakan dan tempat minum dilakukan setiap hari.
e. Kesehatanan
Pemeliharaan kesehatan dilakukan dengan cara sanitasi, yaitu melakukan pembersihan kandang, lingkungan dan perlengkapan kandang secara teratur. Selain itu, juga perlu dilakukan pengontrolan penyakit dan vaksinasi. Hapus hama kandang perlu dilakukan pada saat kandang kosong menggunakan desinfektan.
f. Panen dan hasil panen
Hasil utama dari agribisnis itik adalah telur, daging dan DOD. Telur itik dipasarkan dalam bentuk telur segar atau telur asinan. Sedangkan daging biasanya diperoleh dari itik apkir atau itik jantan yang sengaja dipelihara sebagai itik potong. Daging itik dijual biasanya dalam bentuk olahan berupa itik goreng, bakar atau opor itik.















.