Libido anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat untuk membunuh sebagian kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya tidak mengenal lelah. Usulan untuk merevisi UU No.30/2002, tentang KPK gencar dilakukan. DPR seakan berpacu dengan giat dan semangat kinerja KPK yang semakin banyak menjebloskan anggota DPR yang terhormat dan kolegannya ke dalam penjara.
Namun usulan dan gempuran tersebut seperti menemui tembok besar. Seperti biasa, kemauan dan suasana kebatinan rakyat tidak pernah bisa dilawan oleh cara apapun. Rakyat berada di belakang KPK dalam mendorong pemberantasan korupsi sampai tuntas. Rakyat dengan penuh tekad selalu mendukung setiap langkah KPK dalam membersihkan negri ini dari para begundal-begundal culas, yang kerjanya hanya menggerogoti uang rakyat.
Korupsi bukan lagi kejahatan yang ecek-ecek, bukan lagi jenis tindakan pencurian yang biasa. Korupsi sudah menjadi kejahtan yang luar biasa. Seperti yang terdapat dalam penjelasan umum UU No.30/2002, tentang KPK,“… maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara luar biasa…”.
Semakin jelas terlihat bahwa libido anggota DPR yang terhormat dalam memangkas wewenang KPK mendapat tentangan yang sangat serius dari rakyat. Rakyat masih menaruh harapan yang sangat besar kepada KPK untuk membersihak negri ini dari pencuri-pencuri uang negara.
KPK dalam sepak terjangnya selama ini, masih menjadi salah satu motor penggerak bangsa untuk memberantas para bandit-bandit pencuri uang rakyat. Karena lembaga-lembaga penegak hukum lain belum menunjukan kinerja yang serius dalam memberantas korupsi tetapi justru seringkali selingkuh dengan koruptor dalam menggerogoti uang rakyat.
Semua elemen masyarakat bersatu tekat memberikan dukungan penuh agar KPK tetap tegak,tegas,tegap dalam memberantas korupsi. Rakyat dengan KPK bersatupadu membersihkan sampah-sampah bangsa ini, sehingga bangsa ini tidak jatuh menjadi negara yang hanya mensejahterakan pemimpinnya dan menyengsarakan rakyatnya.
Ada anggota dewan yang terhormat justru membolak-balikan logika rakyat. Bahwa benar tidak ada UU yang tidak bisa dirubah di negri ini. KPK dan UU yang mengaturnya bukan barang suci.Tetapi jika perubahan tersebut tujuannya hanya untuk melayani nafsu-nafsu untuk melemahkan KPK, yang pada akhirnya melapangkan para koruptor melancarkan aksinya dalam menggerogoti uang negara, maka harus berlawanan dengan rakyat.
KPK dengan rakyat melawan siapapun yang berniat melemahkan fungsi dan kinerja KPK. KPK dalam pelukan rakyat melawan perampok-perampok uang rakyat dan antek-anteknya, membawa pedang keadilan memberantas korupsi, supaya bangsa ini tidak jatuh dalam kemiskinan dan kemelaratan. #SaveKPKSaveIndonesia
Sumber : hukum.kompasiana.com
Sumber : hukum.kompasiana.com