KEWARGANEGARAAN : (Asas, Unsur, Status Dan Permasalahan, Cara Memperoleh Kewarganegaraan)




Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya, dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.

Dalam
konteks Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang dimaksud dengan Warga
Negara yaitu bangsa Indonesia asli dan bangsa lain













.