Oleh : Muhammad Shiddiq
Al-Jawi
Dengan
melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara'
yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (An-Nizham
Al-Iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan
bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola
(mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta