UNDANG‑UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang‑undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri,