Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi - Kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein. Demos yang berarti rakyat, sedangkan cratein berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Lalu yang dimaksud demokrasi itu adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang menentukan


Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan juga untuk rakyat

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Menurut Amien Rais
Suatu negara akan disebut demokrasi jika memiliki syarat-syarat, yaitu;
(1) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan di depan hukum,
(3) distribusi pendapat secara adil,
(4) kesempatan pendidikan yang sama,
(5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama,
(6) ketersediaan dan keterbukaan informasi,
(7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik,
(8) kebebasan individu,
(9) semangat kerja sama dan
(10) hak untuk protes.

Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Menurut Philippe C. Schmitter
Teori demokrasi yaitu agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam mengemukakan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan. Tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi merupakan sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai yang terutama dalam pengambilan kebijakan, yang mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar’i.

Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi

Bentuk-bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama:
1. DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
2. DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
3. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya

Contoh Negara: Inggris

2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Ciri-ciri utama:
1. Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
2. Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.

Contoh Negara: Amerika Serikat

3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama:
1. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
2. Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.

Contoh Negara: RRC

4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama:
1. Adanya musyawarah untuk mufakat
2. Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan

Contoh Negara: Indonesia


Macam-macam Demokrasi
Berdasarkan titik Perhatian
1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.

Berdasarkan Faham Ideologi
1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.

Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.

Prinsip Demokrasi

Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
1. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
3. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan

Pembagian Kekuasaan
Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pengakuan dan Perlindungan HAM.
Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
Asas Open Management :
1. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
2. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.

Adanya partai politik.
Adanya Pemilu.
Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.













.