· Dasar Hukum
Pembuatan nota retur dan nota pembatalan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.
· Pengertian
- Nota Retur adalah nota yang dibuat oleh penerima BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) karena adanya pengembalian atas BKP/JKP yang telah dibeli/ diterimanya.
- Nota Pembatalan adalah nota yang dibuat oleh penerima JKP kepada pemberi JKP karena adanya pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak.
· Format
- Nota Retur paling sedikit memuat:
a. Nomor urut nota retur
b. Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli
d. Nama, alamat, NPWP PKP Penjual
e. Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
f. PPN atas BKP yang dikembalikan
g. PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan
h. Tanggal pembuatan Nota Retur
i. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani nota retur
- Nota Pembatalan Paling Sedikit Memuat
a. Nomor nota pembatalan
b. Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan
c. Nama, alamat, dan NPWP penerima JKP
d. Nama, alamat, NPWP PKP Pemberi Jasa Kena Pajak
e. Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
f. PPN atas JKP yang dibatalkan
g. Tanggal pembuatan Nota pembatalan
h. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
Oke. Semoga bermanfaat. :)