Hukum keperdataan adalah sistem aturan yang mengatur berbagai hubungan manusia dalam konteks kedudukannya sebagai individu terhadap individu lainnya atau individu dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum.
Menurut paul schotten, hukum keperdataan adalah sebagai sistem aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain dalam pergaulan masyarakat dan dalam hubungan keluarga serta bagaimana cara menegakan dan cara mempertahankannya apabila terjadi sengketa di pengadilan.
Istilah lain dari hukum keperdataan adalah hukum sipil atau hukum privat, dilihat dari materi yang diatur, hukum keperdataan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. hukum perdata
2. hukum acara perdata
hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum yang satu terhadap yang lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
Hukum perdata ada 2 jenis, yaitu:
1. hukum perdata tertulisyang berasal dari hukum perdata eropa yang memiliki sifat hukum kontinental, hukum perdata eropa yang sekarang berlaku di indonesia adalah hukum perdata hasil konkordansi dari kitab undang-undang hukum perdata hindia belanda.
2. hukum perdata tidak tertulis yang berasal dari hukum adat.