Demokrasi Pancasila

A. Dasar dan Asas
Demokrasi Pancasila adalah faham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

B. Partisipasi Rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti, bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.

C. Landasan hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum.
Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi 17 agustus 1945
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3. UUD 1945
4. SUPERSEMAR ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ).
Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan peraturan lainnya.

D. Tata Urutan Peraturan Perundangan
Tata-urutan itu adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri. Instruksi Menteri, dan lain-lain.

E. Demokrasi Pancasila sebagai “way of Life”
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama : segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga Negara.
Kedua : diskusi, sebagai suatu Negara demokrasi dimana rakyat diikutsertakan dalam masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya.


Pustaka.
-------------------













.