Oleh Mas Mahmud
Selanjutnya dalam PP RI No. 74 Tahun 2008, Bab II, Pasal
3, Ayat (2) disebutkan bahwa‚“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 8
(UU RI No.14 Tahun 2005) atau pada ayat (1) (PP RI No. 74 Tahun 2008) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.“