KOMPETENSI GURU MENURUT PP RI NO. 74 TAHUN 2008


Oleh Mas Mahmud



Selanjutnya dalam PP RI No. 74 Tahun 2008, Bab II, Pasal
3, Ayat (2) disebutkan bahwa‚“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 8
(UU RI No.14 Tahun 2005) atau pada ayat (1) (PP RI No. 74 Tahun 2008) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.“













.