SUMBER KARYA ILMIAH : http://amaliasustia2.blogspot.com/2012/11/pencemaran-lingkungan.html
PENCEMARAN LINGKUNGAN
| ||||||
DISUSUN OLEH:
AMALIA SUSTIANINGRUM
SMA N 2 UNGARAN
2012-2013
PENCEMARAN LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pencemaran lingkungan sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Lihat saja di lingkungan tempat kita tinggal! Apakah lingkungannya tidak tercemar? Pencemaran lingkungan merupakan masalah yang selalu dialami di lingkungan kita saat ini. Banyak masayarakat yang mengeluhkan tentang pencemaran lingkungan. Baik pencemaran karena menumpuknya sampah di sungai maupun di lungkungan tempat tinggal. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari masyarakat kita sendiri untuk selalu tertib dan membuang sampah sesuka hatinya dan tidak pada tempatnta, yaitu tempat sampah. Sehingga, sampah selalu menumpuk dipinggir jalan atau bahkan menghambat saluran air karena terlalu banyaknya sampah yang menghalangi arus air. Tentu saja hal ini tidak nyaman jika dipandang! Bayangkan saja, hampir setiap tahun pasti terjadi banjir atau bahkan longsor dan lebih parahnya lagi adalah penyakit kulit dan keterbatasan air bersih yang selalu saja terjadi dikalangan masyarakat golongan bawah. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, kalau ini terus saja dibiarkan maka masyarakat kita tidak akan pernah menikmati air bersih yang kadang selalu kita sia-siakan itu. Dan itu juga karena ulah kita yang tidak pernah peduli dengan suadara sendiri. Parahnya lagi, setiap hari kita harus menghirup asap polusi kendaraan bermotor dan juga asap para perokok. Walaupun kita hanya dirumah saja, itu tidak menjamin kita tidak pernah menghirup asap polusi dan asap rokok. Dalam keadaan apapun kita pasti akan keluar rumah untuk mencari suatu hal. Nah, begitu kita keluar dari rumah pasti kita menghirup asap polusi. Entah asap polusi kendaraan bermotor, asap rokok atau asap pabrik. Atau bahkan yang lebih parah adalah pembuangan limbah pabrik ke sungai, laut atau bahkan juga ke lingkungan tempat tinggal penduduk dan limbah pabrik itu bahkan belum diolah. Pencemaran lingkungan di Indonesia semakin parah saja, semakin parah dan semakin banyak memakan korban. Pemerintah sudah sering mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, merokok pada area khusus dan mengolah limbah dengan benar lalu dibuang ketempat pembuangan limbah yang memang sudah disediakan. Bila kita mau melakukannya dengan tulus, hanya sedikit perubahan maka akan merubah segalanya.
B. Perumusan Masalah
Penceramaran lingkungan pasti sangat menggangu kita dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Tidak hanya penuh dengan ketidaknyamanan namun juga penuh dengan rasa emosi yang tinggi karena udara disekitar kita yang selalu kita hirup, sudah tidak bersih lagi dan sangat-sangat panas. Dari kelatar belakangan diatas pula, kita dapat merumuskan:
1. Apa yang dimaksud dengan ‘Pencemaran Lingkungan’ ?
2. Apa pula yang menyebabkan terjadinya ‘Pencemaran Lingkungan’ ?
3. Seberapa besar bahaya ‘Pencemaran Lingkungan’ bagi kehidupan masyarakat kita?
4. Bagaimana cara pencegahan ‘Pencemaran Lingkungan’ yang benar dan mudah untuk dilakukan?
5. Bagaimana pula penanggulangan ‘Pencemaran Lingkungan’ supaya tidak terjadi lagi?
C. Tujuan
Makalah ini dibuat untuk bisa sedikit mengurangi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang mungkin suatu saat bisa terjadi dan bahkan lebih parah dari ini. Untuk itu, dengan penulisan makalah ini, semoga saja kita sadar bahwa menjaga lingkungan itu baik untuk kita dan juga anak cucu kita di masa mendatang. Ditujukan untuk siswa-siswi dan mahasiswa-mahasiswi pelajar, masyarakat dan seluruh warganegara Indonesia untuk selalu menjaga dan melestarikannya, mengurangi dan menekan kembalinya pencemaran lingkungan di kehidupan kita dan selalu mencintai air dan udara kita yang bersih dan sehat untuk kebahagiaan dan kesehatan hidup kita di masa sekarang dan masa mendatang.
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian ‘Pecemaran Lingkungan’
Pencemaran merupakan kemasukan bahan pencemar seperti bahan kimia, hingar, haba, cahaya dan tenaga ke dalam alam sekitaryang mengakibatkan kesan yang memusnahkan sehingga membahayakan kesihatan manusia, mengancam sumber alam dan ekosistem, serta mengganggu ameniti dan kenggunaan halal alam sekitar.
Takrifan pencemaran yang lebih bermaklumat adalah menurut Akta Kualiti Alam Sekitar 1974 yang menyatakan bahawa pencemaran adalah sebarang perubahan sama ada secara langsung atau tidak langsung kepada sifat-sifat fizik, kimia, biologi atau aras sinaran mana-mana bahagian alam sekeliling dengan melepaskan, mengeluarkan atau meletakkan buangan hingga menjejaskan keguanaan-kegunaan berfaedah, yang menimbulkan sesuatu keadaan berbahaya atau mungkin berbahaya kepada kesihatan, keselamatan atau kebajikan awam atau organisma-organisma lain, tumbuhan dan haiwan.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Definisi yang panjang ini dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan. Merosotnya kualitas lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia yang menjadi sumber pencemaran.
B. Penyebab Terjadinya ‘Pencemaran Lingkungan’
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi diperairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi didarat baik di kota maupun di desa. Alam memilki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada didalam sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi keseperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastic, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari makin bertambah parah.
Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri dan sebagainya
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri dan sebagainya
Salah satu penyebab pencemaran air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian. DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain yang ada disekitarnya dan bahkan ditempat yang sangat jauh sekalipun akilbat proses aliran rantai makan dari satu hewan ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia. DDT yang masuk kedalam tubuh akan larut lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.
Akibat adanya biological magnification/ pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan dari DDT.
1. Merusak jaringan tubuh makhluk hidup
2. Menimbulkan otot kejang, otot lehah dan juga bisa juga kelumpuhan
3. Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas
4. Lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh
1. Merusak jaringan tubuh makhluk hidup
2. Menimbulkan otot kejang, otot lehah dan juga bisa juga kelumpuhan
3. Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas
4. Lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh
C. Bahaya ‘Pencemaran Li ngkungan’
& Pencemaran Udara:
a. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, danmemudarnya warna cat.
b. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daunatau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
c. Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah polaiklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh makapermukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbanganekologi.
d. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksidanitrogen
e. Oksida karbon (CO dan CO2) dapat mengganggu pernapasan bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru), batuk, tekanan darah, saraf, dan mengikat Hb sehingga sel kekurangan O2.
f. Oksida sulfur (SO2 dan SO3) dapat merusak selaput lendir hidung dan tenggorokan
g. Oksida nitrogen (NO dan NO2) dapat menimbulkan kanker.
h. Hidrokarbon (CH4 dan C4H10), menyebabkan kerusakan saraf pusat.
i. Ozon (O3) menyebabkan bronkithis dan dapat mengoksidasi lipida.
& Pencemaran Tanah:
a. Hilangnya humus dari tanah
b. Tanah menjadi kompak (padat) dan keras
c. Kurang sesuai untuk tumbuhnya tanaman pertanian
& Pencemaran Air
a. menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk air minum.
b. Air tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk dikembalikan menjadi air bersih.
c. Pengenceran dan penguraian polutan pada air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob.
d. Pupuk dan pestisida yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan ganggang.
D. Cara Pencegahan ‘Pencemaran Lingkungan’
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.