MAKALAH TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana penganiayaan dan Pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada  beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.

Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.

Disini penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah

Ø  Apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan pembunuhan.
Ø  Apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan dan bagaimana dengan hukum yang   
mengaturnya.
Ø Apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan.

1.3. Tujuan Penulisan dan Kegunaannya

Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui serta memahami tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan adalah perbuatan melawan hukum dan dalam kehidupan sehari-hari ada hukum yang mengaturnya.

1.4  Hipotesis Penelitian

Penerapan hukum terhadap Tindakan Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.

Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.

1.5  Penjelasan Istilah

Pengertian Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif

Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik.

Dalam kamus hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi :

a. Suatu perbuatan

b. Perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman

c. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan

Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.

Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang”.

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif.
Pengertian yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.

Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :

Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.

Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.

Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.

Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif

Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.


1.6  Metoda Penelitian

Data penulisan makalah ini diperoleh dari berbagai artikel Tindak Pidana Penganiyaan dan Pembunuhan di Internet.


 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP

Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :

1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
    atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan
    pidana penjara paling lama lima tahun
3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana

Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.

Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.
 
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.
 
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.

Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi :

1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan

2.2  Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP
 
Dikatakan penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut :

1.  Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
      menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
      pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
      lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap
     orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2.  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
     Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan
     ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli
     hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal
     yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak
     sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan
     yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1).
     Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan
     orang lain.

2.3  Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP

Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling
     lama empat tahun.
2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan
    pidana penjara palang lama tujuh tahun
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama sembilan tahun

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).

Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.

Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

2.4  Penganiayaan berat pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :

1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan
     penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama sepuluh tahun.
 
Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna
    atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
     tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna
     lebih lama dari empat minggu,
4. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.

2.5  Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.

Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :

1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan
    pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana
    penjara paling lama lima belas tahun.Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas 
    tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat,
    maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara
    penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1),
    dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan
    berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama.
    Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur
    penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
3. Percobaan penganiayaan
     Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan   
     biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.

Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.

Apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman. Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi dapat dihukum.


BAB III
P E N U T U P

3.1  Kesimpulan

Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku :

1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHPPenganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat
     pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat.
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau
     luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau
     pakerjaan sahari-hari.
3. Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada
     unsur direncanakan terlebih dahulu.
4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
     pasal 90 KUHP.
5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara
     penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara bersama
     pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan
     penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.

3.2 Saran

1. Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang  
     menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Salah satu hal yang
     harus diperhatikan yakni kesengajaan atau niat terdakwa dalam melakukan tindak
     pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa
     tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan terdakwa melakukan tindak pidana.
2. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa berupa sopan di persidangan, mengakui
     terus terang perbuatannya dan menyesalinya seharusnya tidak dijadikan sebagai
    bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut bisa saja
    merupakan kepura-puraan untuk mendapatkan simpati dari hakim.














.