Oleh Muh. Ady Tamamy
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dijelaskan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta