PENINGKATAN KOMPETENSI PAEDAGOGIK DAN PROFESIONAL GURU PAI PASCA LULUS PROGRAM SERTIFIKASI (Studi Kasus Di MTs Muhammadiyah 3 Yanggong Jenangan Ponorogo)


Oleh   Muh. Ady Tamamy

BAB I

PENDAHULUAN



A.     Latar Belakang

                 Pada
Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dijelaskan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta













.