Stock Exchange

Pasar modal sebagai “kegiatan yg bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. (Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal )peran penting pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat













.