II. Hukum Dagang Tertulis
1. Zaman Romawi2. Perancis3. Belanda4. Indonesia
I. Zaman Romawi
Kaisar Justianus pada permulaan abad VI ( 527-533) membuat kodifikasi yang dikenal dengan Corpus iuris civilis yang terdiri dari:
A. Codex Justianikumpulan undang-undang (leges lex) yang masih berlaku, berisikan:- hukum perdata- hukum pidana- hukum