Sejarah Hukum Dagang

I. Hukum Dagang tak tertulisUbi societas ibi ius (cicero)
II. Hukum Dagang Tertulis
1. Zaman Romawi2. Perancis3. Belanda4. Indonesia
I. Zaman Romawi
Kaisar Justianus pada permulaan abad VI ( 527-533) membuat kodifikasi yang dikenal dengan Corpus iuris civilis yang terdiri dari:
A. Codex Justianikumpulan undang-undang (leges lex) yang masih berlaku, berisikan:- hukum perdata- hukum pidana- hukum













.