Sesuai denganPasal 1(1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, Perseroan Terbatas Harus Berbadan HukumUntuk menjadi badan hukum harus terpenuhi SYARAT MATERIIL dan FORMILFirma bukan badan Hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagai badan hukum.
Apakah Yayasan termasuk dalam bentuk Perusahaan?
Yayasan adalah badan hukum