Pada dasarnya manusia hidup memerlukan suatu kedamaian dan suatu keserasian dan keselarasan, dimana manusia hidup dengan beraneka ragam kepentingan. Oleh karena itu masyarakat membutuhkan adanya sebuah sistem yang bersumber pada kebiasaan yang ada dalam masyarakat tetapi mampu mengatur masyarakat guna menciptakan suatu kedamaian serta kebutuhan mereka terpenuhi tanpa menimbulkan suatu konflik atau tubrukan kepentingan.
Untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan tersebut maka diciptakanlah suatu sistem kebiasaan dimana terdapat suatu keteraturan, keserasian yang mengatur tingkah laku dalam suatu masyarakat yang disebut dengan adat (kebiasan), dimana adat ini merupakan penjelmaan dari suatu kebiasaan yang ada dalam masyarakat, adat itu sendiri dapat diartikan merupakan pencerminan dari kepribadian jiwa manusia.
Namun dalam kenyataannya manusia dalam memenuhi kepentingannya dan tujuannya sering bersinggungan dengan hak dan kewajiban orang lain dengan kata lain kepentingan manusia yang satu dengan manusia yang lain (antara individu yang satu dengan individu yang lain). Dalam hal ini adat yang berfungsi menciptakan suatu keserasian dalam masyarakat tidak bisa mengatur perlu suatu penopang atau bantuan dari suatu sistem yang dapat memberikan sanksi bagi pelanggar yang melanggar dari adat atau kebiasaan suatu masyarakat. Maka lahirlah yang namanya “Hukum Adat”. Hukum adat ini merupakan bagian dari suatu adat yang bersumber dari suatu kebiasaan, dengan kata lain hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.
Dari salah satu pengertian di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (saknsi). Dalam hukum adat dikenal dengan adanya dua unsur yaitu :
1) Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat
2) Unsur psikologis, bahwa terdapat keyakinan pada rakyat bahwa adat mempunyai kekuatan hukum.
Di dalam masyarakat hukum adat nampak dalam tiga wujud antara lain :
a. Hukum yang tidak tertulis
b. Hukum yang tertulis
c. Hukum atau uraian hukum secara tertulis.
Hukum adat juga merupakan sama dengan sistem hukum lain karena pada dasarnya tiap hukum merupakan sistem artinya kompleks yang merupakan suatu kebutuhan yang merupakan wujud pembuktian dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.