A. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Secara umum sekali dapat dirumuskan, bahwa mengamalkan Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila Pancasila secara kebulatan, bersumber kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun dan adat kebiasaan, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
1) Sila-sila Pancasila (termasuk di dalamnya ajaran-ajaran agama)
2) Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3) Batang Tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4) Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Norma-norma perjuangan Bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945).
6) Norma-norma lainnya yang bersumber kepada Kepribadiaan Bangsa Indonesia.
B. Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Pengamalan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
- Negara Persatuan, ialah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Negara berkedaulatan rakyat. Negara kita berkedaulatan rakyat mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut Demokrasi Pancasila.
- Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Negara yang merdeka dan berdaulat
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Negara yang kita ciptakan adalah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Negara anti penjajah, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peradilan.
2. Pengamalan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam batang tubuh UUD 1945.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Hak Asasi manusia berdasarkan Pancasila
- Sistem politik : Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dalam kekeluargaan.
- Sistem Sosial-Budaya : atas dasar Kebudayaan Nasional dan Bhineka Tunggal Ika.
- Sistem Pembelaan Negara : Hak dan Kewajiban dalam pembelaan Negara.
- Sistem Pemerintahan Demokrasi.
(1) Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat)
(2) Sistem Konstitusional
(3) Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
(4) Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertiggi di bawah Majelis.
(5) Presiden tidak bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Pengawasan Parlemen
(7) Peradilan Bebas
(8) Otonomi daerah
C. Kesimpulan
1. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978.
- Berdasarkan Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa
- Berdasarkan Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Berdasarkan Sila III : Persatuan Indonesia
- Berdasarkan Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
- Berdasarkan Sila V : Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara
- Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
- Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Bidang-bidang lain
Pustaka.
---------------------