Hakekat Pengertian Pancasila Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Didalamnya

Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.

A. Hakekat Pengertian Pancasila
1. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Alloh, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. 

2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.

3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan 
Pertama : makna geografis, yang berarti sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan. 
Kedua : makna bangsa dalam arti politis, yaitu bangsa yang hidup  di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

4. Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Jadi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan wakilnya.

5. Sila  kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Jadi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.

B. Penghayatan Pancasila
Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
2. Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis dan bertingkat (hierarkhis)). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lainnya secara bertingkat.
3. Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
4. Berdasarkan penjelasan Otentik UUD 1945.
5. Berhubung dengan itu kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
6. Nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
7. Penafsiran Sila-sila Pancasila

Dengan penghayatan Pancasila ini maka kita akan dapat lebih memahami tentang hakekat pegertian Pancasila. Hal ini penting sekali bagi kita bangsa Indonesia.agar supaya tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila, yang pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap pengertian dan tidak adannya penghayatan terhadap Pancasila itu sendiri. 

C. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
1. Pengertian Nilai.
Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga.
a. Nilai materil. yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
b. Nilai Vital. Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c. Nilai Kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
d) Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.
Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah.yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,

2. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
a. Dalam hubungan dengan pengertian nilai sebagimana diterangkan di atas tergolong nilai kerokhanian, tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital.
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
(1) Dalam Sila I berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain :
(a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna.
(b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

(2) Dalam Sila II yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”  terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
(a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
(b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
(c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.

(3) Dalam sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain :
(a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(b) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
(c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan keudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

(4) Dalam sila ke IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
(a) Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat.
(b) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat .
(c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

(5) Dalam sila V yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia”  terkandung nilai sosial, antara lain :
(a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
(b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (POLEKSOSBUDHANKAMNAS).
(c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
(e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

b. (1)  Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis)

(2) Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objekftif dan subyektif, kedua-duanya.
(3) Nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945.
• Faham Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Tujuan Negara, yaitu : Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi keadilan sosial.
• Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
• Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mencita-citakan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
• Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya.

(4) Hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia.
• Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
• Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
• Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.
• Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
• Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
• Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.

D. Hubungan Nilai, Norma dan Sanksi
Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian / pertimbangan “Baik / tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya, misalnya :
- Nilai agama, dengan sanksi agama.
- Norma kesusialaan, dengan sanksi rasa susila.
- Norma sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.
- Norma hukum, dengan saksi hukum dari pemerintah (alat-alat Negara)
Hubungan nilai, norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai tersebut.

Pustaka.
----------------------------
















.