“Di tengah sorotan mengenai dugaan bocornya retribusi parkir, beberapa tukang parkir mengaku berpenghasilan yang cukup layak. Seorang tukang parkir di salah satu pasar di jakarta selatan, mengaku bisa membawa pulang Rp. 100.000-Rp. 150.000/hari. Jumlah itu sudah di potong setoran Rp. 170.000 kepada mandor”.
Menurut saya hal tersebut terjadi karena banyaknya pengendara motor atau pengendara mobil parkir di badan jalan atau di pinggir jalan sehingga menguntungkan tukang parkir. Bila di hitung penghasilan tukang parkir dalam sebulan bisa mencapai Rp. 4.500.000/bulan. Pendapatan tersebut lebih besar dari UMR yang hanya sebesar Rp. 2.200.000/bulan.
“Tukang parkir itu mengakui, pekerjaan yang di geluti sejak 15 tahun itu sulit untuk di katakan resmi atau tidak resmi. Di sebut ilegal tidak tepat sebab ia menggunakan seragam resmi yang di berikan oleh pihak pasar bersama karcis parkir. Namun, di katakan resmi juga tidak, lantaran dirinya tidak menerima gaji bulanan layaknya pekerja dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)”.
Untuk itu menurut saya solusi untuk memecahkan masalah ini adalah dengan cara Pemerintah membuat lahan parkir yang resmi. Sehingga, tidak ada lagi pengendara mobil atau pengendara motor tidak parkir di badan jalan atau pinggir jalan