BAGI INFO OR PENGETAHUAN 1

-->
BAGI INFO OR PENGETAHUAN 1

            Hahh.. lagi kehabisan topik nich.. akhirnya aku putusin masukin dech kumpulan tugas2 ku... hehe gax papa yaa... itung2 kasih pengetahuan juga gitu.. :D :D .Semoga Dapat bermanfaat gitu ya...hoho

PENGERTIAN BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan Usaha Milik Negara itu adalah merupakan kesatuan produksi yang menghasilkan sesuatu untuk memupuk pendapatan, tanpa meninggalkan sifat pengabdiannya untuk kepentingan umum. Badan Usaha Milik Negara bergerak disektor – sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan Inpres Nomor : 17/1967, Badan Usaha Milik Negara disederhanakan yaitu Perjan, Perum dan PT Persero. Dengan perkatan lainnya Badan Usaha Negara itu adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan.

ALASAN DIDIRIKANNYA BUMN

  1. Menerut UUD 1945 pasal 33

ayat 2 yang berbunyi : Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dan ayat 3 yang berbunyi : Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar – besarnya.

  1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Misal : kebutuhan terhadap kebutuhan obat – obatan, contohnya PT Kimia Farma .

  1. Negara dapat mencegah perdagangan monopoli

  1. Melalui BUMN, hasil kegiatan menjadi sumber penghasilan kas negara untuk biaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat

  1. BUMN menangani bidang usaha yang kurang diminati swasta atau tidak boleh dilakukan pihak swasta

TUJUAN BUMN

Tujuan didirikannya BUMN adalah membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

CONTOH BUMN

            Contoh BUMN :
  1. Perjan : PJKA ( perusahaan jawatan kereta api )
  2. Perum : Perhutani, Damri, Perumnas, Perum penggadaian
  3. PT Persero : PT Telkom, PLN, Pertamina
                     
PERUSAHAAN PUBLIC UTILITIES

            Perusahaan Public Utilities dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok yaitu:
  1. Pengangkutan
Contoh perusahaan dibidang pengangkutan:

1. PT. KA
Perusahaan yang melayani transportasi darat, khususnya yang berada didaerah pulau Jawa dan Sumatra.

2. GIA
Perusahaan angkutan umum udara didalam maupun luar negeri

3. PT DAMRI
Perusahaan angkutan umum lewat darat didalam maupun luar kota

  1. Telekomunikasi
Contoh perusahaan dibidang telekomunikasi:

1. PT. Telkom Indonesia
Perusahaan yang dapat digunakan didalam maupun luar negara dan dapat dimanfaatkan 24 jam sesuai kebutuhan.

  1. Perlistrikan
Contoh perusahaan dibidang perlistrikan :

1. PLN
PLN melayani serta memenuhi kebutuhan listrik untuk penerangan dan sebagainya kepada masyarakat.

  1. Produksi
Contoh perusahaan dibidang produksi :
1. PT Sandang Patal

PERUSAHAAN NON PUBLIC UTILITIES

Non Public Utilities bertujuan mencari keuntungan untuk menambah kas negara untuk biaya pembangunan.
 Contoh :

  1. PN Pertamina
PN Pertamina mencari keuntungan dan menambah khas negara. Preusan ini bergerak dibidang distribusi gas dan minyak

  1. PT Perkebunan Teh
Hasil perkebunan teh dapat diekspor ke Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa untuk menambah kas negara

  1. Bank Pemerintahan
Bank pemerintahan dapat membantu sektor ekonomi
     
BUMN MENURUT BENTUK

  1. PERJAN
Contoh perusahaan jawatan: PJKA

  1. PERUM ( Perusahaan Umum )
Merupakan perusahaan milik negara yang bertujuan melayani kepentingan umum. Contoh: Perumnas, Giro,Perum Penggadaian.

  1. PERSERO
Persero berbentuk perseroan terbatas. Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengeluarkan sero – sero (saham). Diman tiap-tiap orang dapat memilikinya satu atau lebih, serta bertanggung jawab modal yang diserahkannya. Tujuannya untuk mencari keuntungan uang kas negara. Contoh : PT Semen Cibinong

MANFAAT BUMN

1.      Melayani kepentingan umum seperti:
1.      Air minum ( Perusahaan Air Minum )
2.      Listrik ( PLN )
3.      Perumahan ( PERUMNAS )
4.      Angkutan ( DAMRI )
5.      Kereta Api
2.      Menyelenggarakan jasa pada masyarakat
1.      Perumpos
2.      Giro
3.      Perbankan
4.      Asuransi
3.      Untuk memperoleh keuntungan atau pendapatan negara


KESIMPULAN

            Badan Usaha Milik Negara Itu adalah badan usaha kepunyaan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan dan bertujuan untuk membangun ekonomi nasional menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.




            Mohon maaf jika ada kesalahan informasi dan sebagainya pada tulisan ini. Harap maklum karena ini sebenarnya hanya kumpulan tugas2 saya… dan saya hanya bermaksud menyimpan dan mungkin juga dapat membaginya, di blog saya ini.. Terimakasih sebelumnya telah membaca Blog saya.. (pembuatan tugas  from: berbagai sumber)


Don’t forget… comment guys!













.