Bentuk Politik dan Strategi Nasional di Indonesia dan Pelaksanaannya
1. Penetapan Politik dan Strategi Nasional
Politik Strategi Nasional ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). MPR sebagai pencerminan rakyat Indonesia, pemegang kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan negara yang tertinggi. Segala ketetapan dan keputusan yang dibuat akan mengikat seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, lembaga pemerintah, kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melaksanakannya. Wujud Politik Strategi Nasional itu ialah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR juga menugaskan Presiden/mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) mengacu kepada GBHN tersebut dengan memperhatikan sungguh-sungguh saran dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Repelita sesuai dengan arah kebijaksanaan GBHN, Presiden/Mandataris MPR membentuk pemerintahan (kabinet) dan menetapkan arahan, landasan kerja, tugas pokok, dan sasaran (krida) dan tata kerja untuk melaksanakan GBHN. Presiden dan kabinet menyusun rencana strategi departemen yang dikelompokkan ke dalam bidang pembangunan sebagai bahan Repelita, untuk kemudian dijabarkan ke dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).
Jadi untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional, maka harus dilakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan strateginya dilakukan secara bertahap baik dalam tahapan jangka panjang (PJPT), jangka menengah (Repelita) dan jangka pendek (tahunan). Untuk mencapai cita-cita, tujuan dan sasaran dalam GBHN, Presiden dan Kabinet membuat rencana strategi (Renstra) pembangunan sebagai bahan Pelita. Pada tingkatan ini Presiden selaku mandataris MPR dalam melaksanakan GBHN menetapkan politik strategi nasional pemerintah untuk melaksanakan Repelita.
2. Perkembangan Materi GBHN sebagai Politik dan Strategi Nasional
Untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional maka harus dilakukan pembangunan nasional. Untuk itu MPR menetapkan GBHN yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan yang ruang lingkupnya mencakup:
- Pokok-pokok konsepsi pembangunan nasional (dalam GBHN disebut sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional)
- Pokok-pokok konsepsi pembangunan jangka panjang (dalam GBHN disebut pola umum pembangunan jangka panjang).
- Pokok-pokok konsepsi pembangunan lima tahun (dalam GBHN disebut pola umum pembangunan lima tahun).
Adanya haluan pembangunan yang bersifat tetap (Pola Dasar Pembangunan Nasional), haluan pembangunan nasional jangka panjang dan haluan pembangunan lima tahunan, diharapkan jalannya pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berlanjut akan memiliki arah yang jelas menuju tujuan akhir cita-cita kemerdekaan nasional. Arah dan dasar-dasar pembangunan yang ditetapkan dalam pola dasar pembangunan akan tetap dipertahankan. Sedangkan penyesuaian, penyempurnaan dan pembaharuan materi, GBHN dan juga konsepsi pembangunan nasional karena perkembangan zaman. Hal ini dapat dilihat perkembangan perubahan materi GBHN, sejak GBHN tahun 1973 sampai tahun 1993. Untuk mengetahui dengan lebih mudah perkembangan itu perlu mempelajari pokok-pokok materi GBHN tahun 1973-1993 sebagai berikut:
A. GBHN tahun 1973 terdiri dari :
Bab Pendahuluan, Bab Pola Dasar, Bab Pembangunan Nasional, Bab Pola Umum Pembanguna Jangka Panjang, Bab Pola Umum Pembangunan Lima Tahun dan Bab Penutup.
Bab I Pendahuluan berisi: pengertian, maksud dan tujuan, landasan, pokok-pokok penyusunan, dan penuangan GBHN dan pelaksanaan.
Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional, meliputi : Tujuan nasional, landasan pembangunan nasional, modal dasar dan faktor dominan, dan wawasan nusantara dan Tannas.
Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (25-30 tahun) mencakup pendahuluan, arah pembangunan jangka panjang yang antara lain menggariskan sasaran utama pembangunan jangka panjang dan sasaran-sasaran dalam empat bidang kehidupan yaitu : bidang ekonomi, bidang agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya, bidang politik, dan bidang pertahanan dan keamanan.
Bab IV Pola Umum Pelita Kedua, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Pendahuluan
b) Tujuan
c) Prioritas
d) Arah dan kebijaksanaan pembangunan yang meliputi arah dan kebijaksanaan :
1) Bidang ekonomi;
2) Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sosial budaya;
3) Bidang politik, aparatur pemerintah hukum dan hubungan luar negeri;
4) Bidang pertahanan dan keamanan;
5) Pelaksanaan pelita kedua.
Bab V Penutup
Sistematika yang terdiri dari 5 bab tetap dipakai pada GBHN; tahun 1978, 1983, 1988, sedangkan pada GBHN 1993 terhadap perubahan
B. Perubahan GBHN 1978
Dalam GBHN 1978 ada penambahan yang substansial pada pola dasar pembangunan nasional, yaitu :
- Asas pembangunan nasional yang pada GBHN 1973 terdiri dari 5 asas, dalam GBHN 1978 menjadi 7 asas, dengan tambahan asas kesadaran hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
- Modal dasar dan faktor dominan dalam pola dasar pembangunan nasional, juga mendapat tambahan, yaitu ABRI sebagai kekuatan hankam dan kekuatan sosial termasuk modal dasar pembangunan. Juga kekuatan sosial politik, yaitu partai politik dan Golkar termasuk dalam potensi efektif bangsa, yang juga merupakan salah satu modal dasar pembangunan.
- Faktor dominan dari pembangunan nasional yang antara lain terdiri dari faktor demografi ditambah dengan faktor sosial budaya.
- Pemasukan konsepsi ketahanan nasional disamping konsepsi wawasan nusantara sebagai salah satu acuan pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam pola umum pembangunan jangka panjang, dalam mencapai sasaran pembangunan di bidang politik, ditekankan pentingnya upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa, serta terlaksananya pengawasan oleh DPR yang makin efektif dan terwujudnya kesadaran dani kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan dalam mencapai sasaran di bidang Hankam, sejalan dengan peran ABRI sebagai modal dasar pembangunan nasional, ditekankan bahwa ABRI adalah kekuatan inti dari sistem Hankamrata dan peran ABRI yang melaksanakan dwifungsi dalam pembangunan nasional. Mengenai pola umum pembangunan lima tahun ketiga jelas keseluruhan materi GBHN 1973 diperbaharui, disesuaikan dengan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelita kedua, dan diarahkan untuk makin mendekati sasaran-sasaran dalam pembangunan jangka panjang.
C. GBHN 1983
Pada GBHN 1983 tidak diadakan perubahan atau penambahan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional dan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang. Pada GBHN 1983 ini pembaharuan dan perubahan dipusatkan pada pola umum pembangunan lima tahun keempat, sebagai kesinambungan dan kelanjutan dari hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelita ketiga.
D. GBHN 1988
Dalam GBHN 1988, seperti halnya pada GBHN 1983, perubahan dan penambahan halnya dipusatkan pada pola umum pembangunan lima tahun, sedangkan pada pola dasar pembangunan nasional dan pola umum pembangunan jangka panjang tidak terdapat perubahanm tetap pada keadaan rumusan semula. Hal yang perlu dikemukakan dalam GBHN 1988 yang sangat substansial adalah sebagai berikut:
Pertama, dirumuskan sasaran pembangunan jangka panjang kedua dalam GBHN 1988. Ini dianggap penting karena menjelang pelaksanaan Pelita Kelima, sebagia pelita terakhir dan untuk mengantisipasi tercapainya sasaran pembangunan dan PJP ke-3, bangsa Indonesia sebaiknya telah dapat mengantisipasi dan menetapkan sasaran pembangunan jangka panjang berikutnya.
Kedua, dirumuskan secara lebih rinci pengertian pembangunan sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan yang dilaksanakan sebagai upaya pengamalan dari kelima sila dalam Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh. Hal ini juga dirumuskan di dalam bagian terdahulu, bab pola umum pengembangan lima tahun kelima.